WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing atau TKA tidak hanya terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Kami menduga bahwa hal tersebut (pemerasan) tidak hanya terjadi di Kemenaker karena apabila hanya RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) saja, tentunya masih ada kelanjutan lagi yang perlu izin dan dikeluarkan untuk para tenaga kerja asing ini, ya tentunya di Imigrasi (Kementerian Imipas)," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga:
Kasus Pengancaman dan Pemerasan, Berkas Perkara Nikita Mirzani Lengkap Segera Disidang
Oleh sebab itu, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK berpotensi menelusuri dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kementerian Imipas agar penindakan kasus benar-benar dari hulu ke hilir.
"Sejauh ini kami sudah mempunyai indikasi ke sana (Kementerian Imipas) dan kami akan terus mengembangkan ke mana saja hilirnya dari perizinan (TKA) ini. Tentu saja tidak hanya cukup di hulunya. Ini juga sudah kami antisipasi dan kami cari alat buktinya untuk menuju ke sana," jelasnya.
Kementerian Imipas merupakan kementerian baru pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, kementerian tersebut mulanya Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum.
Baca Juga:
Diduga Peras dan Siksa Warga Takalar, 6 Oknum Polisi Ditahan Propam
Sebelumnya, KPK diketahui telah mengungkap identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas lengkap delapan orang tersangka dan jumlah uang yang diterima mereka selama periode 2019–2024:
1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020–2023 Suhartono menerima uang Rp460 juta