WahanaNews.co | Menteri Keuntungan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan gaji satpam instansi pemerintah pada 2024 mendatang yang tertuang dalam penetapan PMK No. 49 Tahun 2023.
Penetapkan PMK No. 49 Tahun 2023 tersebut pada 28 April 2023 dan telah diundangkan pada 3 Mei 2023.
Baca Juga:
S&P Nyatakan Rating RI Tetap BBB, Bukti Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Tantangan Global
Meski telah ditetapkan dan diundangkan, akan tetapi gaji satpam berdasarkan PMK No. 49 Tahun 2023 akan mulai diberlakukan pada 2024.
Nominal gaji satpam instansi pemerintah yang ditetapkan akan berbeda setiap provinsinya.
Berikut ini gaji satpam instansi pemerintah per provinsi mulai dari golongan I hingga IV:
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Perkuat Kepercayaan Global terhadap Fundamental Ekonomi Indonesia di Washington DC
Aceh (Rp4.020.000)
Sumut (Rp3.247.000)
Riau (Rp3.741.000)
Kepri (Rp3.984.000)
Jambi (Rp3.389.000)
Sumbar (Rp3.211.000)
Sumsel (Rp3.931.000)
Lampung (Rp3.039.000)
Bengkulu (Rp2.849.000)
Bangka Belitung (Rp4.200.000)
Banten (Rp3.175.000)
Jabar (Rp3.777.000)
DKI Jakarta (Rp5.615.000)
Jateng (Rp2.280.000)
DI Yogyakarta (Rp2.425.000)
Jatim (Rp4.135.000)
Bali (Rp3.217.000)
NTB (Rp2.826.000)
NTT (Rp2.531.000)
Kalbar (Rp3.117.000)
Kalteng (Rp3.731.000)
Kalsel (Rp3.753.000)
Kaltim (Rp3.867.000)
Kaltara (Rp4.191.000)
Sulut (Rp4.239.000)
Gorontalo (Rp3.654.000)
Sulbar (Rp3.443.000)
Sulsel (Rp4.038.000)
Sulteng (Rp3.044.000)
Sultra (Rp3.487.000)
Maluku (Rp3.330.000)
Maluku Utara (Rp3.627.000)
Papua (Rp4.604.000)
Papua Barat (Rp4.124.000)
Papua Barat Daya (Rp4.124.000)
Papua Tengah (Rp4.604.000)
Papua Selatan (Rp4.604.000)
Papua Pegunungan (Rp4.604.000)
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.