WahanaNews.co, Jakarta - Akselerasi penyediaan infrastruktur untuk peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, mengatasi ketimpangan pembangunan antar wilayah, serta mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional terus dilakukan Pemerintah.
Salah satu kebijakan utama yang menjadi dasar dalam pembangunan ekonomi berbasis pengembangan wilayah, khususnya transformasi infrastruktur yakni prioritisasi program/proyek infrastruktur melalui Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga:
Menko Airlangga Teken Kerja Sama Blue Economy Indonesia-RRT, Disaksikan Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping
Tersebar di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke, PSN merupakan proyek yang memiliki nilai investasi tinggi dan berdampak ekonomi luas seperti sektor jalan, pelabuhan, kereta api, bandar udara, bendungan, energi, listrik, kesehatan, dan telekomunikasi.
Cakupan PSN juga tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, namun juga memastikan peningkatan pemerataan ekonomi, penyediaan pangan, pengembangan perbatasan, teknologi, pariwisata hingga pendidikan.
Dalam Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan dihadiri para Menteri terkait di Istana Negara pada Senin (18/3) lalu, selain membahas perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sampai dengan pertengahan Maret 2024 dan penyelesaian PSN yang secara khusus memerlukan arahan, juga dihasilkan persetujuan atas 14 (empat belas) usulan PSN baru.
Baca Juga:
Pemerintah Komitmen Jaga Kelangsungan Industri Tekstil Dalam Negeri
Keseluruhan PSN baru yang disetujui, semua pembiayaannya berasal dari investor swasta dan tidak membutuhkan dukungan APBN serta ditujukan untuk mendukung kebijakan percepatan hilirisasi, mendukung konektivitas, mendukung pengembangan dan pemerataan ekonomi nasional dan daerah, menciptakan lapangan kerja, serta mendapatkan dukungan Kementerian sektor.
Lebih jauh, setiap pengajuan usulan PSN harus didukung dengan Surat Komitmen Menteri/Kepala Lembaga, Rencana Pendanaan, Hasil Kajian, dan Rencana Aksi yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi dengan sejumlah kriteria dasar, kriteria strategis, maupun kriteria operasional. Hasil evaluasi ini yang kemudian akan menjadi bahan rapat Tim Pengarah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebelum diajukan lebih lanjut kepada Presiden.
Hal ini menjadikan seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD memungkinkan untuk mengajukan pengusulan PSN baru dan memperlihatkan bahwa pemberian status PSN telah mendapatkan kajian lengkap semua aspek dari seluruh stakeholder.