WahanaNews.co | Pemerintah Indonesia menekankan kepada seluruh perusahaan Industri serta tempat-tempat di kawasan industri untuk melakukan penyaringan atau skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan, kegiatan operasi dan produksi yang didukung pelaksanaan protokol kesehatan yang baik adalah kunci menuju akselerasi pemulihan ekonomi.
Baca Juga:
PUPR Kebut Pengembangan Kawasan Industri Weda Bay di Maluku Utara
Skrining itu berfungsi untuk mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja dan pelaku industri, selain penerapan protokol kesehatan selama bekerja.
"Setelah sektor transportasi, pusat perbelanjaan, fasilitas olah raga, juga pariwisata, kini pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasikan PeduliLindungi di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri," kata Johnny.
Memberikan perlindungan kesehatan bagi para pekerja saat berada di kantor atau lokasi industri diyakini akan berperan besar dalam penanganan pandemi.
Baca Juga:
Kemenperin Akselerasi Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan
Pekerja yang terlindungi akan turut memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan keluarga di rumah.
Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi diatur dalam Surat Edaran No. 5/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang dirilis oleh Kementerian Perindustrian pada 30 Agustus 2021.
Adapun hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin.
Untuk mendapatkan rekomendasi, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal siinas.kemenperin.go.id sesuai pedoman pengajuan permohonan.
Secara berkala, perusahaan juga wajib menyampaikan laporan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pelaporan oleh perusahaan wajib disampaikan setiap pekan pada hari Jumat mulai 10 September 2021.
Melalui SE yang sama, pemerintah meminta manajemen perusahaan membentuk Satgas Covid-19 di lingkungan industri memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik.
Selain itu perusahaan diharuskan menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya.
Johnny mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan ini.
Dia menambahkan, kerahasiaan dan keamanan data seluruh Warga Negara Indonesia di dalam aplikasi PeduliLindungi, tanpa kecuali, selalu menjadi prioritas utama. Pemerintah secara berkala terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna memastikan hal tersebut.
"Selain penerapan skrining dengan PeduliLindungi, kami mengimbau setiap individu di perusahaan mendapatkan vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker. Perusahaan juga wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) guna mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan industri," ujar Johnny. [rin]