WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah akan menambah dua komponen pajak baru bagi pemilik kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kedua komponen tersebut adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen pajak ini ditetapkan sebesar 66% dari nilai pajak terutang. Sebagai contoh, jika PKB kendaraan bermotor sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66% dari Rp1 juta).
Baca Juga:
PDIP Tolak PPN 12%, Gerindra Ingatkan: Itu Kebijakan dari PDIP Sendiri!
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta. Perhitungan serupa juga berlaku untuk opsen BBNKB.
Saat ini, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Dengan penambahan opsen PKB dan opsen BBNKB, jumlah komponen pajak kendaraan bermotor akan bertambah menjadi sembilan.
Baca Juga:
Jadi Mitra DJP, Tax Center UNIAS Siap Beri Sosialisasi dan Pendampingan Perpajakan bagi Masyarakat
Masyarakat yang membeli kendaraan baru pada tahun 2025 akan dikenakan dua tambahan pajak ini bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor lainnya.
Cara Mengecek Opsen PKB dan BBNKB
Pemilik kendaraan dapat mengecek status dan jumlah pajak kendaraan secara online melalui laman atau aplikasi resmi yang disediakan pemerintah daerah. Salah satu situs yang dapat digunakan adalah https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
Untuk mengecek pajak kendaraan, Anda perlu mengetahui nomor polisi kendaraan yang dimiliki dan memastikan situs yang digunakan sesuai dengan wilayah kendaraan tersebut. Informasi ini membantu pemilik kendaraan memantau kewajiban pajaknya secara berkala.
Kunjungi situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan
Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, isi dari huruf awal, angka pada plat dan huruf akhir nomor kendaraan
Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, dan kuning
Centang verifikasi Saya Buka Robot dan Lihat Info
Informasi terperinci soal detail kendaraan akan terlihat, termasuk informasi pajak dan biaya
Jika Anda menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut cara menggunakannya:
Anda perlu menginstall lebih dulu aplikasi Signal jika belum memilikinya. Aplikasi telah tersedia baik bagi pengguna Android maupun iOS
Buka aplikasi setelah unduhan selesai
Geser kanan Lanjut ke Beranda setelah membaca informasi awal aplikasi
Setujui Signal mengakses lokasi pengguna
Buka profil dan pilih "Daftar Di Sini"
Masukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon dan buat password
Centang untuk persetujuan dan pilih Lanjut
Verifikasi dengan foto KTP serta selfie wajah Anda
Kirimkan kode OTP pada nomor telepon yang terdaftar
Verifikasi akun melalui email yang terdaftar
Masuk ke aplikasi Signal
Pilih Tambah Kendaran Motor
Masukkan informasi soal kendaraan, dari pemilik, data kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka
Pilih Pendaftaran Pengesahan Rangka
Masukkan NRKB dan nomor registrasi
Pilih Lanjutkan. Tersedia semua informasi pajak yang dibayarkan
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]