WahanaNews.co | Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk tetap melindungi rakyat kecil dengan memberlakukan Penyesuaian Tarif Listrik pada triwulan III tahun 2022.
Program tersebut hanya untuk pelanggan rumah tangga yang mampu golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ungkap Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Untuk itu, lanjut Darmawan, pada tahun 2022 pemerintah tetap menyalurkan subsidi sebesar Rp 62,93 triliun dan kompensasi Rp 65,91 triliun, dengan asumsi ICP USD 85,88 per barel dan kurs di angka Rp 14.316/USD.
"Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil," terangnya.
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
Sementara itu, Darmawan juga menyebutkan jika PLN siap melaksanakan keputusan Pemerintah yang menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Hal ini bertujuan mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah"
Penyesuaian Tarif Listrik tidak selalu berarti kenaikkan, karena perubahannya mengacu pada 4 indikator, yaitu Indonesian Crude Price (ICP), kurs, inflasi, dan harga patokan batu bara. [rsy]