WahanaNews.co | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim pihaknya selalu gerak cepat dalam merespons dinamika paradigma dan isu yang berkembang dalam perdagangan global.
Sejumlah persyaratan standar teknis pun wajib dipenuhi untuk menjaga keberlanjutan ekspor produk kelautan dan perikanan ke pasar dunia.
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
Dinamika tersebut di antaranya tuntutan konsumen internasional dan domestik jaman sekarang akan tersedianya produk hasil perikanan yang lebih sehat, bermutu, aman dan terpercaya.
Termasuk pula pemberlakuan/persyaratan kebijakan Uni Eropa tentang “from farm to fork” yang berlaku mulai tahun 2020 yang meliputi aspek sustainability sepanjang rantai pasok, sistim traceability, crime free fisheries (perluasan dari IUU fishing), penolakan pasar terhadap hasil perikanan dari praktik IUU fishing serta akses pasar dan insentif.
"Sementara kalau kita melihat ada juga pemberlakuan persyaratan/kebijakan Amerika Serikat meliputi Seafood Import Monitoring Program (SIMP), Anti-SeaFood Fraud, Marine Mammal Protection Act (MMPA), dan Illegal Fishing and Forced Labor Prevention Act," terang Plt. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Hari Maryadi melalui keterangan pers, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
Hari pun memaparkan pemberlakuan persyaratan ekspor produk hasil perikanan tujuan Tiongkok yang semakin ketat, baik kesehatan ikan maupun keamanan pangan khususnya bebas kontaminasi Covid-19 (produk, kemasan, dan kontainer).
Selanjutnya munculnya tren persyaratan standar teknis internasional yang semakin ketat dan semakin luas cakupannya, bukan hanya kesehatan ikan dan keamanan pangan juga meliputi animal welfare, biosecurity, lingkungan dan sosial.
"Untuk alasan itulah kita perlu menyatukan tekad dalam menjaga mutu dan keamanan produk agar kualitasnya tetap terjaga," urainya.