Tujuannya memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri akibat lonjakan barang impor sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menambahkan, Agreement on Safeguard memiliki tiga kriteria yang harus dipenuhi pihak otoritas dalam melakukan penyelidikan safeguard.
Baca Juga:
Produk Kelapa Parut Kering Indonesia Pikat Buyer Mesir
Pertama, telah terjadi lonjakan impor tiga tahun terakhir. Kedua, produsen dalam negeri mengalami kerugian serius/ancaman kerugian serius terhadap barang sejenis/yang langsung bersaing. Ketiga, ada hubungan sebab akibat antara keduanya.
“Dalam kasus ini, otoritas Maroko tidak menemukan kriteria-kriteria tersebut dalam penyelidikan sehingga penyelidikan dihentikan,” tandas Budi.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.