WahanaNews.co | Tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon yang ditebang oleh warga, telah berhasil diperbaiki pada hari Senin (07/08/2023).
Awalnya, warga yang dituduh bertanggung jawab atas kerusakan tersebut dan diharapkan untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 9 juta, akhirnya dinyatakan tidak perlu membayar.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Tiang listrik yang tadinya patah terletak di Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Trenggalek.
Tiang listrik yang dimiliki oleh PLN di wilayah Desa Depok, Kecamatan Bendungan, mengalami kerusakan setelah pohon yang ditebang oleh warga setempat jatuh dan mengenai kabel jaringan listrik.
Setelah peristiwa ini terjadi, Samsul Triono (24), seorang petani yang berasal dari Desa Depok, Kecamatan Bendungan, awalnya diharapkan untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 9 juta oleh petugas lapangan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Akibat kerusakan pada tiang listrik tersebut, lebih dari 600 pelanggan di wilayah Desa Depok, Kecamatan Bendungan, mengalami pemadaman listrik.
"Ternyata sampai saat ini, pihak PLN tidak membebankan biaya apa pun atas kerusakan tersebut," terang Samsul Triono, Senin (7/8/2023).
Sehari setelah kejadian yakni pada Kamis (03/08/2023), petugas lapangan dari PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Trenggalek mulai memperbaiki tiang listrik yang patah.