WahanaNews.co | Tidak ada raihan prestasi yang tidak mungkin, terlebih jika dilakukan bersama-sama termasuk pada program peremajaan sawit rakyat (PSR).
PSR perlu didorong bersama-sama mengingat dalam program PSR tidak hanya mengganti tanaman kelapa sawit yang sudah tua atau tanaman yang terlanjur menggunakan bibit asalan dengan tanaman baru menggunakan benih bersertifikat.
Baca Juga:
Modal Asing Rp 6,82 Triliun Mengalir ke RI dalam Sepekan
Hal tersebut menggema dalam Webinar & Live Streaming "Dampak Positif Program PSR, Sarpras & Pengembangan SDM" Seri 2 yang diselenggarakan oleh Media Perkebunan dengan Topik : Dampak Pendanaan BPDPKS untuk Petani Sawit.
Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Bagus Rachman menyambut baik dan mendukung atas program PSR yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Kita mendukung dan telah menyiapkan manajerial koperasi untuk mendapatkan dana BPDPKS,” terang Bagus.
Baca Juga:
Konsumen Indonesia Masih Pentingkan Harga Saat Membeli Ponsel
Dukungan tersebut, lanjut Bagus, di antaranya berupa regulasi dalam pengembangan koperasi. Contohnya, PP Nomor 7 Tahun 2021 pada bagian kelima tentang kebijakan pengembangan koperasi sektor tertentu. Lalu pada pasal 25 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor: Kelautan dan Perikanan; Perdagangan.; Angkutan Perairan Pelabuhan; Pertanian; Kehutanan. Sehingga dalam hal ini subsektor kelapa sawit masuk pada bagian pertanian.
Lalu pada pasal 34 ayat 5 juga dijelaskan bahwa pengembangan koperasi petani model koperasi dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Kemudian di ayat 6 dijelaskan pengembangan bisnis korporasi petani model koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dapat dimotivasi melalui pola kemitraan dengan badan hukum lain untuk pemberdayaan petani.