WahanaNews.co, Jenewa - Kementerian Perdagangan RI menjajaki kolaborasi dengan pusat
bantuan hukum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yaitu Advisory Centre on WTO Law (ACWL)
pada Senin, (13/10) di Jenewa, Swiss.
Penjajakan ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan pengamanan perdagangan Indonesia melalui kolaborasi dengan organisasi internasional di bawah naungan WTO.
Baca Juga:
Kemendag Dorong Pemanfaatan Skema FTA/CEPA di Asia Tenggara dan Asia Timur
Pertemuan dilakukan Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Reza Pahlevi Chairul dan Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kemendag RI Farid Amir bersama Direktur Eksekutif ACWL Niall Meagher. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, yaitu Penasihat Hukum (Counsel) ACWL Christian Vidal-Leon dan perwakilan dari Perutusan Tetap RI (PTRI) Jenewa.
“Kolaborasi dengan ACWL menjadi langkah strategis Indonesia meningkatkan pengamanan perdagangan untuk produk-produk kita. Ada peningkatan penggunaan instrumen trade remedies dalam perdagangan internasional. Dilihat dari jumlah kasus trade remedies yang ada, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag RI sedang menangani 41 kasus,” kata Reza.
Reza menambahkan, negara-negara mitra dagang tengah memperkuat kebijakan trade remedies dengan memasukkan isu subsidi transnasional dan anti-circumvention. Dalam menghadapi ini, Kemendag RI dituntut untuk dapat mempertahankan akses pasar ekspor Indonesia, salah satunya
melalui penyampaian sanggahan kepada negara penuduh.
Baca Juga:
Kemendag Gandeng ASENSI dan WIPO: Dorong Merek Lokal Go Global Melalui Lisensi dan Kekayaan Intelektual
“Kolaborasi dengan ACWL diharapkan
dapat membantu peningkatan kapasitas dalam penyusunan dokumen pembelaan,” ujar Reza.
Dalam pertemuan tersebut, Reza juga mengapresiasi terpilihnya salah satu pegawai Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag RI, yaitu Andhika Juliansyah, menjadi salah satu peserta Secondment Program for Trade Lawyer. Program tersebut adalah program utama ACWL yang
memberi kesempatan para pengacara perdagangan dari negara-negara berkembang dan kurang berkembang untuk terjun langsung menangani kasus-kasus penyelesaian sengketa WTO yang ditangani ACWL.
ACWL sendiri merupakan organisasi internasional independen di bawah naungan WTO yang memiliki mandat untuk memberikan bantuan hukum dan pengembangan kapasitas bagi negara berkembang dan kurang berkembang.