“Dengan mengantongi sertifikat TKDN, pelaku Industri Kecil dapat menayangkan produk bersertifikat TKDN di e-Katalog nasional, sektoral dan lokal, serta Belanja Langsung Pengadaan LKPP atau yang dikenal dengan Bela Pengadaan, sehingga produk-produk tersebut bisa diprioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pemerintah daerah,” tuturnya.
Rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan secara hybrid tersebut diikuti secara luring oleh 150 pelaku IKM dan 42 orang PFPP, serta sekitar 500 PFPP dari seluruh Indonesia yang hadir secara daring.
Baca Juga:
Jubir Kemenperin: Kebijakan TKDN Justru Lindungi Investasi di Indonesia
Kemenperin mengharapkan pelaksanan kegiatan dapat memberikan pemahaman kepada para pelaku IKM tentang bagaimana cara untuk melakukan pengajuan sertifikasi TKDN-IK dan pendaftaran merek, meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan merek terhadap perkembangan usaha, serta pentingnya Sertifikat TKDN-IK dalam rangka mendukung produk Industri Kecil agar dapat masuk ke dalam e-Katalog sehingga dapat bersaing dalam pengadaan pemerintah. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Kamis (31/10).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.