WahanaNews.co, Jakarta - Kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) justru melindungi investasi manufaktur dalam negeri. Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.
Selain itu, permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), televisi, dan lainnya juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga.
Baca Juga:
Kemenperin Buka Peluang Kerja Sama Lebih Lanjut dengan Provinsi Kampung Halaman Wuling
Potensi pasar domestik Indonesia masih sangat tinggi terutama untuk belanja produk manufaktur. Pada tahun 2024 ini belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun.
Begitu juga dengan belanja konsumsi rumah tangga atas produk HKT mencapai lebih dari Rp100 triliun tiap tahunnya. Begitu juga dengan penduduk Indonesia yang memiliki rekening di atas Rp2 miliar juga semakin banyak setiap tahunnya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga ditargetkan mencapai 7-8 persen pada tahun 2028 nanti.
Kebijakan TKDN pada dasarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Produk manufaktur dari investasi asing tersebut bisa diserap oleh pasar domestik terutama melalui belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atau rumah tangga dalam bentuk belanja produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik.
Baca Juga:
Kuatkan Rantai Pasok, RI Ekspor Porang 50 Ribu Ton ke Tiongkok
“Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi tersebut,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (29/11). Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Jumat (29/11).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.