WahanaNews.co | Perjanjian Perdagangan Preferensi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Indonesia–Iran Preferential Trade Agreement/II-PTA) sukses ditandatangani hari ini, Selasa (23/5) di Istana Presiden, Bogor.
Naskah perjanjian ditandatangani Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran Hossein Amirabdollahian.
Baca Juga:
Bertemu Mendag Kanada, Zulkifli Hasan: Percepat Penyelesaian Perundingan ICA-CEPA
Penandatanganan disaksikan langsung Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Iran Ebrahim Raisi.Penandatanganan ini merupakan momentum penting bagi Indonesia untuk memperluas ekspor ke Timur Tengah.
Mendag RI Zulkifli Hasan menegaskan penandatanganan II-PTA ini sebagai momentum bersejarah. Bagi Indonesia, perjanjian dagang dengan negara Persia ini adalah perjanjian perdagangan kedua dengan negara di kawasan Timur Tengah. Sementara bagi Iran, ini merupakan perjanjian dagang pertama kali dengan negara di kawasan Asia Tenggara.
“Bapak Presiden RI menyambut positif penyelesaian perjanjian dagang II-PTA. Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat meningkatkan ekspor menuju pasar yang lebih luas, khususnya ke negara mitra dagang nontradisional seperti Iran,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Bertemu Mendag Korea Selatan, Zulkifli Hasan Bahas Pemanfaatan Perjanjian Dagang Indonesia-Korsel
Sejak Perundingan II-PTA pertama kali dilaksanakan pada 25-26 November 2010 di Medan, Sumatra Utara, kedua pihak telah melakukan tujuh putaran perundingan dan sepuluh pertemuan intersesi.
Mendag Zulkifli Hasan menyatakan, penyelesaian perjanjian perdagangan preferensi ini menjadi momentum yang tepat untuk percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
“Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kami harap implementasi II-PTA ini dapat meningkatkan kinerja sektor perdagangan dan investasi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19,” imbuh Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan, perundingan II-PTA akan sangat bermanfaat bagi Indonesia, salah satunya adalah dengan terbukanya akses pasar ke Iran melalui penghapusan dan penurunan tarif bea masuk pada saat perjanjian berlaku (entry into force).
“Perjanjian II-PTA dengan Iran merupakan perjanjian dagang Indonesia yang kedua kalinya dengan negara di kawasan Timur Tengah setelah IUAE-CEPA dengan Persatuan Emirat Arab. Meskipun cakupannya bersifat terbatas, perjanjian II-PTA merupakan infrastruktur penting dalam mengoptimalkan potensi perdagangan bilateral kedua negara. Perjanjian II-PTA juga merupakan sarana yang dapat meningkatkan daya saing dan mampu menembus tidak hanya pasar Iran, namun juga negara-negara di kawasan Asia Barat pada umumnya,” urai Djatmiko.
Djatmiko menjelaskan, salah satu keunikan dalam Perjanjian II-PTA ini adalah disepakatinya pasal terkait imbal dagang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah PTA. Imbal dagang merupakan alternatif dalam transaksi perdagangan nontradisional.
“Imbal dagang memungkinkan kedua belah pihak untuk berdagang secara bilateral, tanpa terkendala kelangkaan atau kesulitan mata uang yang selama ini dijadikan sebagai alat tukar dalam proses perdagangan ekspor-impor internasional,” kata Djatmiko.
Setelah Perjanjian IIPTA ditandatangani, proses selanjutnya adalah ratifikasi atau pengesahan oleh kedua negara sesuai dengan ketentuan dan prosedur di masing-masing negara. Kemudian, Perjanjian II-PTA dapat diberlakukan dan dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. [jp/jup]