WahanaNews.co, Jakarta - Harga Patokan Ekspor (HPE) rata-rata komoditas konsentrat tembaga
(Cu ≥ 15 persen) untuk periode kedua September 2025 ditetapkan sebesar USD 4.745,52 per Wet Metric Ton (WMT). Angka ini naik 2,29 persen dibandingkan periode pertama September 2025 yang tercatat USD 4.639,10 per WMT.
Penetapan HPE tersebut tertuang dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor
1899 Tahun 2025 tanggal 12 September 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk
Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”, dan berlaku pada 15-30 September 2025.
Baca Juga:
Kemendag Ajak Pelaku Usaha India Perkuat Hubungan Dagang dengan Indonesia
“Kenaikan HPE konsentrat tembaga sejalan dengan meningkatnya harga mineral tembaga sebesar 1,13 persen. Kenaikan tersebut didorong tingginya permintaan global, terutama dari industri energi terbarukan seperti panel surya, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Terbatasnya pasokan akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia serta fluktuasi nilai tukar juga memperkuat harga komoditaslogam. Logam ikutan seperti emas (Au) dan perak (Ag) juga mencatat kenaikan harga, masing-masing 3,12 persen dan 3,96 persen. Kenaikan ini didorong tingginya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Faktor-faktor tersebut secara keseluruhan mendorong kenaikan rata-rata harga konsentrat tembaga pada periode kedua September 2025,” ujar Tommy.
Baca Juga:
Furnitur Indonesia Berdesain Multifungsi dan Elegan Raih Potensi Transaksi Rp50,60 Miliar di Korea Selatan
Tommy pun menjelaskan, penetapan HPE mengacu pada data dari Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) serta harga pasar internasional, yakni London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak. Proses ini dilaksanakan secara berkala, kredibel, dan transparan, sehingga memberikan kepastian berusaha
bagi para pelaku industri.
Selain itu, penetapan HPE juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM,
Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Sinergi tersebut diharapkan mendorong kebijakan HPE untuk mencerminkan dinamika pasar global secara objektif, sekaligus mendukung
iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” kata Tommy.