WahanaNews.co, Taipei - Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei meluncurkan dua sistem baru pelayanan ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan, yaitu sistem Endorsement v3.0 dan Sistem Informasi Pendataan Kontrak (SIPKON) v2.0.
Kedua sistem baru ini diluncurkan berbarengan dengan kegiatan sosialisasinya di Exhibition Hall KDEI Taipei, Kamis, (16/1). Sosialisasi dihadiri lebih dari 150 mitra usaha penempatan PMI di Taiwan.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Sindikat Penjual Anak untuk Prostitusi di Karo, Sumatera Utara
Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo mengatakan, transformasi digital melalui dua sistem ini bertujuan
untuk memberdayakan PMI dan pemberi kerja dengan proses layanan yang lebih cepat dan mudah.
Kedua sistem ini memastikan semua tarif yang dikeluarkan PMI sesuai kebijakan yang berlaku dan hak-hak PMI terlindungi.
“Kami berkomitmen memberikan layanan yang tidak hanya efektif, tetapi juga adil bagi semua pihak. Sistem ini menghilangkan peluang bagi mitra usaha penempatan PMI untuk membebankan biaya tambahan yang tidak wajar dalam proses perpanjangan kontrak kerja dan memastikan hak-hak PMI terlindungi dengan baik,” ujar Arif.
Baca Juga:
Pertemuan Pengusaha RI-Korea Selatan, Kemendag Dukung Peningkatan Ekspor ke Negeri Ginseng
Arif menegaskan agar mitra usaha penempatan PMI mengenakan tarif sesuai regulasi yang berlaku. Arif juga menambahkan, KDEI Taipei sedang mempersiapkan mekanisme sanksi bagi mitra usaha penempatan PMI yang melanggar peraturan tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa mitra usaha penempatan PMI yang bekerja sama dengan kami adalah mereka yang benar-benar mematuhi standar etika dan profesionalisme. Langkah ini akan meningkatkan kepercayaan PMI terhadap layanan KDEI dan mitra usaha penempatan PMI yang
bersangkutan,” tandasnya.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.