WahanaNews.co, Jakarta - PT Pertamina (Persero) baru saja melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi alias Pertamax cs. Harga Pertamax naik dari Rp 13.300 menjadi Rp 14.000 per liter.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi mengacu pada regulasi pemerintah yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
"Penyesuaian harga mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/10/2023).
Dia mengatakan, harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain untuk produk dengan kualitas setara.
Harga tersebut juga telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Oktober 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
"Perubahan harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya tren harga publikasi MOPS/Argus dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air," katanya.
Sementara itu, dia memastikan harga Pertalite dan solar tetap atau tidak berubah.
"Untuk BBM Penugasan (JBKP) Pertalite harga tetap Rp 10.000 per liter dan BBM Subsidi (JBT) Solar tetap Rp 6.800 per liter sesuai yang ditetapkan pemerintah," katanya.