WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pertamina secara resmi melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau Elpiji melon mulai Sabtu (1/2/2025).
Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak serta mencegah distribusi yang tidak tepat sasaran.
Baca Juga:
Kemenkop dan BKPM Permudah Akses NIB bagi Koperasi Desa Merah Putih
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa mulai tanggal tersebut, Elpiji 3 Kg hanya dapat dibeli di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Para pengecer akan beralih menjadi pangkalan resmi per 1 Februari," ujar Yuliot dalam wawancara dengan Antara, dikutip pada Jumat, 31 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa perubahan sistem distribusi ini bertujuan untuk memperpendek rantai pasok dan memastikan LPG subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.
Baca Juga:
Problematika Perizinan via OSS, Akibatkan Korban Penipuan di Pasar Hewan Kota Depok: Ini Kata Legislator Hamzah
"Jika pengecer beralih menjadi pangkalan, rantai distribusi akan lebih sederhana dan efisien. Selama ini ada satu lapisan tambahan dalam penyaluran, dan itu yang ingin kita hilangkan," jelasnya.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, terhitung sejak 1 Februari 2025, guna memberi kesempatan bagi pengecer untuk beradaptasi dan mengajukan pendaftaran sebagai pangkalan resmi.
Cara Daftar Pangkalan Elpiji 3 Kg Resmi