WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pertamina secara resmi melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau Elpiji melon mulai Sabtu (1/2/2025).
Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak serta mencegah distribusi yang tidak tepat sasaran.
Baca Juga:
Warga Kabupaten Tangerang Kesulitan Mendapatkan Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa mulai tanggal tersebut, Elpiji 3 Kg hanya dapat dibeli di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Para pengecer akan beralih menjadi pangkalan resmi per 1 Februari," ujar Yuliot dalam wawancara dengan Antara, dikutip pada Jumat, 31 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa perubahan sistem distribusi ini bertujuan untuk memperpendek rantai pasok dan memastikan LPG subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.
Baca Juga:
Tanpa Subsidi Pemerintah, Harga Elpiji 3 Kg Bisa Tembus Rp 42.750 per Tabung
"Jika pengecer beralih menjadi pangkalan, rantai distribusi akan lebih sederhana dan efisien. Selama ini ada satu lapisan tambahan dalam penyaluran, dan itu yang ingin kita hilangkan," jelasnya.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, terhitung sejak 1 Februari 2025, guna memberi kesempatan bagi pengecer untuk beradaptasi dan mengajukan pendaftaran sebagai pangkalan resmi.
Cara Daftar Pangkalan Elpiji 3 Kg Resmi
Bagi pengecer atau individu yang ingin menjadi pangkalan LPG 3 Kg resmi Pertamina, mereka harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses ini terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah administrasi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg:
1. Membuat Akun OSS:
Buka situs www.oss.go.id.
Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.
Setelah mengisi formulir, centang persetujuan dan klik "Submit".
Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.
Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.
2. Mengajukan NIB:
Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "Permohonan".
Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.
3. Melengkapi Data yang Diperlukan:
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
Pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Cara mendaftar melalui situs kemitraan Pertamina
Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas Elpiji 3 Kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan.
Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
Setelah memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.
Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg meliputi:
KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.
Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Pangkalan resmi gas Elpiji 3 Kg harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi Pertamina.
Seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, distribusi Elpiji 3 Kg diharapkan menjadi lebih tepat sasaran, sehingga dapat mengurangi risiko kelangkaan dan menjaga kestabilan harga di pasaran.
Pengecer yang beralih menjadi pangkalan resmi juga akan berperan dalam memastikan ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi Elpiji 3 Kg, silakan kunjungi situs resmi Kemitraan Pertamina atau akses sistem Online Single Submission (OSS).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]