Bagi pengecer atau individu yang ingin menjadi pangkalan LPG 3 Kg resmi Pertamina, mereka harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses ini terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah administrasi.
Baca Juga:
Warga Kabupaten Tangerang Kesulitan Mendapatkan Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg:
1. Membuat Akun OSS:
Buka situs www.oss.go.id.
Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.
Setelah mengisi formulir, centang persetujuan dan klik "Submit".
Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.
Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.
Baca Juga:
Tanpa Subsidi Pemerintah, Harga Elpiji 3 Kg Bisa Tembus Rp 42.750 per Tabung
2. Mengajukan NIB:
Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "Permohonan".
Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.
3. Melengkapi Data yang Diperlukan: