"Saya tegaskan di sini, untuk pendaftaran saat ini kita buka untuk kendaraan roda empat ya, khususnya Pertalite. Untuk Solar sesuai dengan Perpres 191/2014," jelasnya.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil yang mengonsumsi Pertalite, pendaftaran terbuka untuk semua jenis kendaraan.
Baca Juga:
Pertalite Langka, Pendapatan Sopir Angkot Menurun
"Kalau untuk pendaftaran ini sekali lagi karena Pertalite itu masih terbuka, revisi Perpres-nya belum ada sehingga itu terbuka untuk semua kendaraan, kecuali roda dua tadi ya, itu nggak perlu daftar dulu," lanjut Irto.
Cara Daftar MyPertamina
Baca Juga:
Distribusi BBM Bersubsidi di Manokwari Terkendali
Berikut tahapan pendaftaran di website MyPertamina:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Buka website subsiditepat.mypertamina.id.