WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menerapkan ketentuan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) terhadap dua terdakwa dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dengan demikian, dua terdakwa itu tidak dijatuhi pidana meskipun terbukti bersalah.
Baca Juga:
Hakim Curiga Kasus Beli Pertalite 25 Liter di Medan Bukan Penegakan Hukum Murni
Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan menyatakan terdakwa Aziz Apandi Silalahi selaku pekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Pos Medan dan Ranning Alamer Mulsim Cibro selaku pembeli bahan bakar minyak (BBM) terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Para terdakwa mendapatkan pemaafan hakim berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana," ujar Efrata saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7/2026) dikutip dari Antara.
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga:
YLKI Sentil Pertamina, Konsumen Jangan Cuma Disuruh Terima Kenaikan Harga
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM subsidi dan dilakukan saat terjadi kelangkaan BBM.
Sementara hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta masih berusia muda.
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan permohonan penasihat hukum yang meminta para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.