Di hadapan Komisi VI DPR, Setia mengaku bahwa utang Perum PPD ini merupakan pekerjaan rumah atau PR besar yang dihadapi oleh Damri.
Sebab, utang-utang tersebut tidak dapat dibayar oleh Perum PPD alias macet.
Baca Juga:
DAMRI Gelar War Promo Tiket Mudik Lebaran 2025 Besok, Cek Informasinya di Sini!
“Jadi, utang PPD kepada pihak lain sebelum penggabungan ini menjadi pekerjaan rumah yang cukup besar,” kata Setia.
Tak hanya utang ke pihak lain, Setia mengungkapkan sebelum penggabungan perusahaan, PPD juga tercatat memiliki kewajiban karyawan senilai Rp36,41 miliar mencakup utang pembayaran gaji, pesangon, BPJS, dan kompensasi.
Menurut Setia, tumpukan utang tersebut merupakan bagian dari critical issues yang ada pada PPD sebelum penggabungan.
Baca Juga:
Cekcok Antrean SPBU di Bandar Lampung, Sopir Pajero Tusuk Kondektur Damri
Kondisi keuangan PPD saat itu terganggu, salah satunya karena dampak pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Setia mengungkapkan, Damri juga turut memiliki critical issues sebelum penggabungan, seperti kinerja keuangan yang terdampak pandemi dan kewajiban karyawan yang harus dibayarkan senilai Rp75,31 miliar.
Namun setelah penggabungan, sambung Setia, pihaknya berupaya mengatasi beban utang tersebut dengan mengajukan restrukturisasi kepada perbankan, pihak pajak, pihak ketiga, hingga pihak-pihak non perbankan atau perorangan.