WahanaNews.co, Tokyo - Tim perunding Indonesia dan Jepang berhasil menyelesaikan substansi perundingan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement/ IJEPA) pada Sabtu (16/12).
Keberhasilan dalam menyelesaikan substansi perundingan tersebut ditandai dengan pernyataan bersama
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Menteri Luar Negeri Jepang Kamikawa Yoko.
Baca Juga:
Sesi III APEC MRT, Mendag Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Keberlanjutan
Pengumuman pernyataan bersama ini menjadi pembuka pertemuan bilateral antara Presiden RI Joko Widodo dengan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida di sela-sela kunjungan kerja ke Tokyo, Jepang di hari yang sama untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Peringatan 50 Tahun Persahabatan dan Kerja Sama ASEAN-Jepang.
“IJEPA sebagai persetujuan perdagangan bilateral pertama Indonesia telah melalui proses General Review untuk meninjau manfaat pemberlakuan sekaligus mengidentifikasi peluang penyempurnaan. Kedua negara kemudian menindaklanjuti hasil General Review tersebut dengan
merundingkan Protokol Perubahan IJEPA sebagai dasar hukum penyempurnaan persetujuan agar
dapat lebih banyak memberi manfaat bagi kedua negara,” kata Mendag.
Perundingan Protokol Perubahan IJEPA dimulai sejak 2019 dan merupakan tindak lanjut dari
rekomendasi penyempurnaan IJEPA sebagai hasil dari General Review IJEPA. Perubahan dan peningkatan yang tercakup dalam Protokol Perubahan IJEPA meliputi Bab Perdagangan Barang, Perdagangan Jasa, Perdagangan Elektronik (Niaga Elektronik/e-Commerce), Perpindahan Orang Perseorangan (Movement Of Natural Persons), Kerja Sama, Kekayaan Intelektual, serta Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pemerintah (Government Procurement).
Baca Juga:
Indonesia Dorong Perdagangan yang Adil Tanpa Diskriminasi
“Di bidang perdagangan barang, Jepang akan membuka dan memperbaiki akses pasar untuk 112
pos tarif yang sebelumnya tidak diberikan, termasuk empat pos tarif produk olahan ikan yang akan memiliki daya saing sama dengan kompetitor utama di kawasan. Akses pasar yang lebih baik ini diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku usaha Indonesia dalam memasarkan produk mereka ke Jepang dan meningkatkan nilai ekspor nonmigas Indonesia,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, kesepakatan Jepang untuk memperluas akses pasar tenaga
kerja maupun komitmen kerja sama peningkatan kapasitas (capacity building) di sejumlah area kerja sama ekonomi, yang tertuang pada Protokol Perubahan IJEPA ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan kemitraan yang saling menguntungkan antara kedua negara.
“Melalui Protokol Perubahan IJEPA, kedua negara sepakat untuk membahas fasilitasi penempatan
tenaga kerja terampil Indonesia untuk bidang profesi lainnya, tidak terbatas pada profesi perawat dan caregiver yang telah dimanfaatkan sejak IJEPA diberlakukan tahun 2008,” lanjut Mendag Zulkifli Hasan.
Indonesia dan Jepang pun sepakat untuk mempercepat proses legal scrubbing dan prosedur domestik masing-masing negara. Hal tersebut dilakukan agar Protokol Perubahan IJEPA dapat segera disahkan dan diberlakukan secara efektif.
“Kedua negara menargetkan penandatanganan Protokol Perubahan IJEPA dapat dilakukan pada awal 2024 agar dapat dilanjutkan dengan proses pengesahan dan pemberlakuan secepatnya. Dengan demikian, peningkatan akses pasar yang tercakup dalam Protokol Perubahan IJEPA dapat segera dimanfaatkan dan perdagangan bilateral dapat ditingkatkan,” pungkas Mendag.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]