WahanaNews.co, Jakarta Selatan - Kembali gagal, mediasi ketiga antara PT Waringin Megah dengan PT Betawi Jaya Mandiri di PN Jakarta Selatan. Mediasi ini adalah upaya hukum PN Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Perseroan PT Betawi Jaya Mandiri yang beralamat di Ruko Cipulir Nomor 9B, Jalan Ciledug Raya, Nomor 1, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Di sini, perusahaan modal dalam negeri (PMDN) memiliki Hotel Kebayoran dan Mall Kebayoran di alamat yang sama.
Baca Juga:
Politisi PDIP Sony Kusumo Digugat Prestasi Buruk di PN Jaksel: antarpihak Kuasa Hukum Bersitegang di Mediasi Kasus Hotel dan Mall Metro Kebayoran
Mutakhir, berdasarkan Ditjen AHU Online, website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, pengurus dan pemegang saham PT Betawi Jaya Mandiri ini, yaitu Komisaris Utama, Djarot Saiful Hidayat; Sony Kusumo, Tri Kurniadi; Direktur Tety Kurniawaty Wijaya; PT Kusumo Megah Jayasakti.
Literasi, saat ini Sony Kusumo adalah Caleg DPR RI Dapil I Jakarta Timur dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP). Sony Kusumo giat berkampanye guna keberhasilan dipilih menjadi penghuni gedung parlemen Senayan di periode 2024 - 2029.
Caleg DPRRI Dapil I Jakarta Timur Sony Kusumo, politisi PDIP dalam sejumlah wanita di suatu kesempatan kampanyenya. Sony Kusumo adalah pengurus PT Betawi Jaya Mandiri yang pemilik Hotel Metro Kebayoran dan Mall Metro Kebayoran di Pusat Grosir Metro Cipulir Jakarta Selatan. Saat ini sedang digugat berprestasi buruk oleh PT Waringin Megah di PN Jakarta Selatan, [WahanaNews.co / istimewa/linimassa virtual].
Baca Juga:
Digugat di PN Jaksel, Caleg PDIP Sony Kusumo Enggan Hadir sebagai Prinsipal
Pihak PT Waringin Megah diwakili oleh Kuasa Hukum Taufik Himawan dan Gideon, sedangkan PT Betawi Jaya Mandiri diwakili Kuasa Hukum Firman, Yugous Nova, dan Sandi Mahdi.
Kuasa Hukum PT Waringin Megah Taufik Himawan berkesempatan memberikan keterangan pers seusai mediasi ketiga ini, sedangkan Kuasa Hukum PT Betawi Jaya Mandiri, Yugous Nova–yang hadir sendirian–tidak berkenan berikan keterangan pers, ia langsung saja berjalan cepat keluar dari kawasan PN Jakarta Selatan.
Tampak situasi media ketiga soal pungkiran pembayaran uang retensi 'penahanan' perawatan sekira Rp4,6 miliar pascabangun Hotel Metro Kebayoran dan Mall Metro Kebayoran, Cipulir, Jakarta Selatan. PT Betawi Jaya Mandiri yang dikelola Djarot Saiful Hidayat, Tri Kurniadi, Tety Kurniawaty Wijaya, dan Sony Kusumo--pengusahan yang politikus PDIP--dituntut berprestasi buruk oleh PT Waringin Megah. Ini adalah mediasi ketiga di PN Jakarta Selatan yang berakhir buntu. Tampak Kuasa Hukum PT Betawi Jaya Mandiri, Yugous Nova di hadapan mediator dari PN Jakarta Selatan, sedangkan di sisi lain yang tak tampak adalah Kuasa Hukum PT Waringi Megah, Taufik Himawan, Rabu (7/2/2024). [WahanaNews.co / Hendrik Raseukiy].
“Agenda hari ini adalah mediasi yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Prinsipal Penggugat. Sedangkan Kuasa Hukum Para Tergugat tanpa dihadiri Prinsipal Tergugat. Mediasi belum ada kesepahaman sehingga mediasi kembali akan dilakukan pada dua pekan lagi yakni hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024. Agenda adalah penyerahan proposal penyelesaian atau penawaran dari tergugat. Mestinya, hari ini proposal dari kami dan mareka harusnya sudah ada. Tapi mareka membawa proposal yang bukan seperti yang disepakati pada mediasi kedua pada pekan yang lalu. Jelas kami kecewa pada asas iktikad baik,” uajr Taufik Himawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2024).
Taufik Himawan menyatakan, lantaran para Prinsipal Tergugat tidak ada yang hadir, mediasi menjadi sulit karena belum ada kejelasan pembayaran uang retensi ‘jaminan perawatan’ oleh PT Betawi Jaya Mandiri pasca pembangunan Hotel Metro Kebayoran dan Mall Metro Kebayoran di Pusat Grosir Metro Cipulir, Jakarta Selatan.
“Padahal PT Waringin Megah, sebagai kontraktor pembangunan gedung tersebut telah melaksanakan pekerjaannya dengan sangat baik. Jadi, tiada pembayaran uang retensi itu adalah tidak masuk akal, tidak dapat diterima oleh kewarasan iktikad baik,” sesal Taufik Hikmawan. Kami masih menunggu proposal rencana penyelesaian atau pembayaran dari tergugat. Jadi kami masih menunggu proposalnya pada mediasi berikutnya. Seharusnya mereka menyerahkan proposalnya hari ini, tetapi entah mengapa belum ada proposal sama sekali,” ungkap Taufik.
Taufik Himawan (depan) dan Yugous Nova (belakang) keluar dari Ruang Mediasi I, PN Jaksel seusai media ketiga yang gagal. Gugatan prestasi buruk soal tidak mau membayar uang retensi 'jaminan' perawatan sekira Rp4,6 miliar pascabangun Hotel Metro Kebayoran dan Mall Metro Kebayoran, Cipulir, Jakarta Selatan dilayangkan PT Waringin Megah Kepada PT Betawi Jaya Mandiri, Rabu (7/2/2024). [WahanaNews.co / Hendrik Raseukiy].
Latar Gugatan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, gugatan PT Waringin Megah kepada PT Betawi Jaya Mandiri dengan perkara Perkara Nomor 1232/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Sel.
Para tergugat adalah PT Betawi Jaya Mandiri selaku Tergugat I, Tety Kurniawati Wijaya Selaku Tergugat II, Soni Kusumo selaku Tergugat III.
Lebih lanjut, telisik perkara yang dipersengketakan antara PT Waringin Megah versus PT Betawi Jaya Mandiri ini. Taufik Himawan menjelaskan, pada tahun 2013, sewaktu Sony Kusumo sebagai Direktur Utama PT Betawi Jaya Mandiri, Sony Kusumo meminta kepada PT Waringin Megah untuk memberikan penawaran pembangunan Pusat Grosir Metro Cipulir, sebuah bangunan niaga, seperti Pasar Jaya Grosir Cipulir milik Pemerintah DKI Jakarta.
Sebut Taufik, dalam proyek itu, PT Waringin Megah memberikan Surat Penawaran tanggal 30 April 2013 dan final negosiasi tanggal 21 Mei 2013 yang telah disetujui oleh PT Betawi Jaya Mandiri senilai Rp92 miliar lebih yang termasuk jasa, PPh dan PPN 10%.
“Kemudian, proyek tersebut sudah dilaksanakan dan diselesaikan oleh PT Waringin Megah dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2018. Kemudian sebagaimana lazimnya PT Waringin Megah memberikan garansi masa pemeliharaan pekerjaan selama 365 atau tiga ratus enam puluh lima hari kalender sesuai dengan kontrak, sehingga masa pemeliharaan berakhir tahun 2019, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST),” ungkapnya, Jumat (5/1/2023).
Taufik memberikan kronologis singkat bahwa telah ada sejumlah Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST), pertama BAST mall medio 2018.
Kedua, BAST hotel pada medio 2018. Selanjutnya, BAST kedua, yaitu pekerjaan mall di penghujung 2018. Dan, terakhir BAST untuk hotel kedua pada medio 2019.
Kemudian muncul permasalahan, setelah kontrak dinyatakan berakhir, maka seharusnya PT Waringin Megah berhak pada retensi ‘penahanan uang jaminan’ sebesar 5% dari nilai kontrak secara keseluruhan. Sehingga perhitungan retensi 5% dari nilai kontrak yang seharusnya dibayarkan oleh PT Betawi Jaya Mandiri adalah Rp4,6 miliar dari nilai total proyek Rp92 miliar.
Bahwa, dari total kewajiban retensi ini, kenyataan, PT Betawi Jaya Mandiri hanya membayar sebagian kecil dari retensi dan masih tersisa Rp3,6 miliar.
“Alasan PT Betawi Jaya Mandiri menunda pembayaran adalah kesulitan kondisi ekonomi masa pandemi Covid-19. Yang kemudian disampaikan dalam permohonan penundaan pembayaran utang, sekira April 2020. Ada pula pernyataan Bapak Sony Kusumo yang mewakili PT Betawi Jaya Mandiri dalam rapat virtual. Dalam rapat itu tidak pernah sekali pun menyatakan tentang adanya kebocoran sebagai alasan untuk menunda pembayaran retensi tersebut,” bilang Taufik.
Sesal Taufik, alasan PT Betawi Jaya Mandiri tidak bersedia membayar retensi dengan dalih karena ada kebocoran gedung, lantaran setelah PT Waringin Megah mensomasi berkali-kali.
“Karena PT Betawi Jaya Mandiri lalai mengangsur membayar uang retensi, sehingga alasan tersebut adalah alibi dari PT Betawi Jaya Mandiri menghindari kewajiban membayar retensi. Setiap kali PT Waringin Megah melakukan penagihan, PT Betawi Jaya Mandiri selalu beralasan menunda pembayaran karena adanya permasalahan kebocoran dari dalam dinding bangunan,” ujar Taufik masygul.
Dalil Taufik, Sony Kusumo tidak mau mengembalikan uang retensi adalah sangat tak logis, mengingat pembayaran retensi tidak dapat ditahan atau tidak dibayarkan dengan alasan adanya kerusakan dan kebocoran air dalam bangunan dan-atau kerusakan apa pun, apalagi kerusakan tersebut sudah lewat masa garansi yaitu 365 hari setelah pekerjaan selesai.
Lanjut Taufik lebih lanjut, pengembalian atau pembayaran retensi ini, adalah kewajiban PT Betawi Jaya Mandiri dan merupakan hak mutlak yang harus diberikan kepada PT Waringin Megah yang tidak dapat dikompensasikan dengan apa pun.
Aktivitas pengunjung di serambi tengah PN Jaksel, rumah peradilan tempat tuntutan prestasi buruk dalam iktikan baik bisnis antar dua perusahaan yakni PT Betawi Jaya Mandiri yang gugat oleh PT Waringin Megah soal sengketa uang retensi sekira Rp4,6 miliar pascabangun Hotel Metro Kabayoran dan Mall Metro Kebayoran, Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). [WahanaNews.co / Hendrik Raseukiy].
“Dengan pemakaian gedung dan berjalannya waktu maka tidak ada material atau benda apa pun yang akan tetap baik kondisinya dan tidak mengalami kerusakan, sehingga PT Waringin Megah tidak mungkin memberikan garansi perbaikan seumur hidup,” tutur Taufik.
Menutup penjelasan, Taufik Himawan menegaskan, jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pada tahun 2022, setelah disomasi terakhir bahwa PT Betawi Jaya Mandiri tidak juga melunasi seluruh kewajiban pembayaran retensi, maka PT Waringin Megah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut berupa tuntutan kepailitan dan-atau pidana, serta upaya-upaya lain yang dianggap perlu.
Pantauan WahanaNews.co, Selasa, 9 Januari 2024 sidang perdana kasus sengketa uang jaminan proyek pembangunan mall dan hotel Metro Kebayoran ini, telah berlangsung di PN Jaksel. WahanaNews.co sudah upaya konfirmasi kepada kedua belah pihak, namun belum bersedia berikan konfirmasi lebih lanjut.
[Redaktu: Hendrik Isnaini Raseukiy]