Selain itu, lanjut Qomar, selain dukungan pupuk pada sektor produksi pertanian, petani juga membutuhkan dukungan di sektor distribusi.
“Dukungan di sektor distribusi, dalam hal jaminan harga dan pasar, akan meningkatkan motivasi petani untuk menjalankan usaha tani, dan mengupayakan peningkatan produksi,” jelas Qomar.
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
Sementara itu, Ketua SPI Henry Saragih menyoroti pemberian pupuk subsidi yang terdigitalisasi seiring dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 mengatur tentang tata cata penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Henry menilai berdasar kondisi lapangan, pemberian subsidi pupuk dengan pendekatan by name by address, justru tidak praktis dalam pelaksanaan.
“Karena sebagian besar lahan petani kita yang relatif kecil, ada ketidaksesuaian antara kemasan pupuk dengan kuota pupuk yang didapatkan petani, pendistribusian secara kolektif akan lebih mengefektifkan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pupuk,” ujar Henry, Senin (18/7/2022).
Baca Juga:
Kekeringan Ancam Panen Padi di Labura, Petani Terancam Rugi
Henry menuturkan, digitalisasi ini sebenarnya sudah dilakukan, dengan adanya kartu tani. Namun masih ada kendala dilapangan, terutama dalam hal validitas data petani, luasan lahan, status lahan, komoditi, dan rencana kegiatan usaha tani yang dilakukan. [qnt]