WahanaNews.co | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) minta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan ketentuan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun ini.
"Pasalnya, dampak yang ditimbulkan dari minuman berpemanis sangat buruk bagi kesehatan, salah satunya meningkatkan risiko terkena diabetes mellitus," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, melansir Beritasatu.com, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga:
6 Efek Negatif Minum Es Saat Perut Kosong
Dikatakan Tulus, pengenaan cukai minuman berpemanis memang akan ditanggung konsumen sebagai pengguna barang karena harga jual barang akan lebih tinggi.
Namun di sisi lain, pengenaan cukai justru akan melindungi konsumen agar ada dimensi pengendalian terhadap produk MBDK.
"Saat ini kalau kita bicara MBDK yang dikaitkan dengan penyakit gula atau diabetes, naiknya itu sangat siflgnifikan. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga baru merilis data, sejak tahun 2010 temuan kasus diabetes anak mengalami peningkatan hingga 70 kali lipat. Ini menandakan kontribusi minuman berpemanis terhadap penyakit gula sangat serius," tegasnya.
Baca Juga:
Ahli Kesehatan Beberkan Jenis Makanan dan Minuman Pemicu Kanker
Bila Kemenkeu masih menunda pengenaan cukai MBDK, menurut Tulus, Kemenkeu telah salah arah. Justru dampak yang ditimbulkan dari penundaan cukai MBDK ini akan lebih besar, baik dari sisi kesehatan maupun keuangan negara.
"Saya mendorong agar pengenaan cukai MBDK dilakukan mulai tahun ini. Kalau di 2024 atau 2025, sudah terlalu kental dengan tahun politik. Dampak yang ditimbulkan dari MBDK bila ditunda-tunda juga akan semakin besar. Sudah saatnya Kemenkeu mengenakan cukai MBDK sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat," kata Tulus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan, cencana pengenaan cukai terhadap MBDK belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pengenaan cukai MBDK akan mempertimbangan kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19.
"Saat ini belum ada rencana hal tersebut, sambil kita lihat perkembangan ekonomi Indonesia pada 2023,” kata Askolani.
Askolani di kesempatan sebelumnya juga telah menyampaikan, pemerintah akan mempertimbangkan banyak faktor untuk bisa mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Antara lain kondisi pemulihan ekonomi, kondisi ekonomi global dan nasional, kemudian dari sisi industri, inflasi, hingga isu kesehatan.
“Tentunya banyak faktor yang akan menjadi landasan apakah akan dilaksanakan atau belum dilaksanakan,” kata Askolani. [eta/beritasatu]