WahanaNews.co | PT PLN (Persero) mendapatkan jaminan pinjaman dari Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan kolaborasi dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk proyek penguatan kelistrikan di Jawa.
Penjaminan pinjaman ini merupakan tindak lanjut atas komitmen pendanaan dari Asian Development Bank (ADB) sebesar USD 600 juta pada akhir 2021.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Pembiayaan ini merupakan salah satu program besar dari ADB dengan tajuk Sustainable and Reliable Energy Access Program (SREAP) yang bertujuan utama untuk mendukung keandalan kelistrikan dengan berprinsip keberlanjutan. Penjaminan pinjaman tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara Kementerian Keuangan dengan ADB serta Perjanjian Pelaksanaan Penjaminan (PPP) antara PLN dengan PII pada Kamis (19/5) di auditorium Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.
Melalui pendanaan dari ADB tersebut akan digunakan PLN untuk tiga fokus utama. Pertama, memperkuat jaringan transmisi di Jawa Bagian Barat dan Jawa Bagian Tengah serta modernisasi infrastruktur kelistrikan. Kedua, meningkatkan pemanfaatan clean energy, seperti solar PV dan proyek EBT potensial. Ketiga, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan perusahaan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menilai penandatanganan ini adalah wujud konkret menjawab tantangan perubahan iklim yang sudah menjadi isu utama dunia. Dengan adanya penjaminan, maka transisi energi yang sedang dikerjakan oleh PLN dapat berjalan dengan lancar.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
“Pinjaman ini yang sifatnya direct lending dengan jaminan pemerintah kita sandingkan dengan model Result Based Lending (RBL). Ini terobosan, karena skema ini akan jauh lebih efektif dan efisien,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Luky menambahkan, Perjanjian Penjaminan ini merupakan komitmen Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan PII, dalam upaya mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan.
“Hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menekan biaya pinjaman (cost of fund) BUMN dalam rangka menjaga kesinambungan korporasi. Selain itu peran PII sebagai co-guarantor penjaminan pemerintah bermanfaat sebagai ring fencing APBN dan membantu pemerintah dalam rangka mengelola risiko Keuangan negara,” jelas Luky.