WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jangan tunggu lama jika menjadi korban penipuan online atau salah transfer, karena kecepatan laporan bisa menentukan apakah dana masih dapat diselamatkan atau sudah keburu dilarikan pelaku.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban scam maupun salah transfer agar tidak panik dan segera membuat laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC.
Baca Juga:
Pinjol Tak Boleh Teror Kontak Debitur, Yasonna: Keluarga dan Rekan Kerja Tak Punya Utang
Imbauan tersebut disampaikan OJK melalui unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Selasa (16/6/2026).
“Baru sadar ternyata transfer ke 'customer service' palsu? Atau saldo berkurang padahal kamu nggak beli apa-apa? Kena scam bukan akhir dari segalanya. Jangan panik, ada yang bisa kamu lakukan!” tulis OJK.
OJK menyebut korban penipuan tidak boleh memilih diam setelah menyadari uangnya berpindah ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Dukung Gencarkan 2026 Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
Laporan dapat segera disampaikan melalui iasc.ojk.go.id agar proses penelusuran rekening dan upaya penyelamatan dana bisa dilakukan lebih cepat.
“Kalau jadi korban, jangan diam! Segera lapor ke iasc.ojk.go.id. Semakin cepat lapor, semakin besar peluang dana bisa diselamatkan,” tulis OJK.
OJK mencatat Indonesia Anti-Scam Centre telah menerima 579.459 laporan penipuan hingga Mei 2026.