WahanaNews.co | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) akan dilakukan lebih ketat.
Hal itu terutama bagi aktivitas yang berisiko tinggi untuk menjaga kesehatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
Baca Juga:
Potensi Pendapatan Negara dari Ekspor Pasir Laut Capai Rp2,5 Triliun: Analisis Awal dan Tantangan Regulasi
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto mengatakan hal tersebut seiring dengan harapan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.
"Pak Menteri Kelautan dan Perikanan sangat concern dengan kesehatan laut. Beliau mengharapkan segala aktivitas yang punya risiko tinggi, baru dipastikan akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika sudah clear and clean aspek kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) nya," ujarnya dalam talkshow Bincang Bahari yang berlangsung secara hybrid, Selasa (12/10/2021).
"Jadi artinya, KKP menyiapkan concern-concern KKP terhadap lingkungan laut yang nantinya akan dikawal di dalam proses kajian amdal tadi itu. Kita juga sudah duduk dengan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengawal kesehatan laut ini," tambah Suharyanto.
Baca Juga:
Pakar Ungkap Gegera Sampah Plastik Cemari Laut RI, Negara Rugi Rp225 Triliun per Tahun
Untuk pengetatan itu, Suharyanto menjelaskan nantinya akan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait komitmen pemrakarsa PPKRL dalam menjaga kesehatan laut. Juknis itu, dijelaskan mulai dari pra persetujuan hingga persetujuan pemanfaatan laut oleh KKP.
"Kebijakan yang diambil adalah berupa bentuk pra persetujuan/rekomendasi sehingga proses amdal bisa berjalan sesuai dengan rekomendasi KKP, persetujuan diproses ketika pemanfaatannya akan dipergunakan. Jadi tidak ada berlawanan dengan wewenang instansi lain, kami hanya menjalankan amanah UU Cipta Kerja," ujarnya.
Asisten Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan laut salah satunya diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di sana KKP mendapat mandat melakukan tata kelola di ruang laut, sepanjang tahun ini sudah mengeluarkan empat kebijakan untuk mendukung laut Indonesia sehat.
Selain itu, ada juga pada Permen KP 26/2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Kemudian Permen KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Lalu, ada di Permen KP 33/2020 tentang Petunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Peneliti Oseanografi dari BRSDM KKP yang juga sebagai tim teknis penilaian kajian amdal pusat KLHK, Widodo Pranowo mengatakan pentingnya sinergi antara yang kuat antara KKP dan KLHK dalam memastikan kegiatan di ruang laut tidak bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
"KKP dan KLHK itu sudah hand in hand. Ini sinergitas untuk melihat bagaimanakah kemudian proses-proses yang di amdal yang ada di KLHK itu, bersinergi dengan yang ada di KKP. Ini saling menguatkan. KKP harus mengadvokasi dari sumber daya nya, sementara KLHK ada yang mengeluarkan izin untuk memanfaatkan lingkungan ada juga yang penindakan. Jadi sebetulnya memang diperlukan banyak pihak, karena laut kita sangat luas," terangnya.
Menurutnya, kesehatan laut merupakan kunci kegiatan ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun pertumbuhan ekonomi nasional. Guna mengetahui sejauh mana kondisi kesehatan laut, perlu adanya indeks kesehatan laut yang dikeluarkan secara berkala.
"Indeks kesehatan laut dilihat sebagai tools untuk melihat sejauh mana laut kita sehat, sekaligus menjadi tools untuk melihat bagaimana kita mengelola laut yang dampak ekonominya dapat kita rasakan," paparnya.
Pakar Ekonomi Kelautan dari IPB University, Akhmad Fauzi mengatakan memang perlu adanya perbaikan tata kelola untuk memastikan ruang laut tetap sehat, mengingat kondisi kesehatan laut secara global mulai mengalami penurunan.
"Kuncinya tadi perbaikan tata kelola. Ini kunci untuk menjembatani perubahan orientasi pertumbuhan menjadi orientasi keberlanjutan. Bagaimana izin diperbaiki, meningkatkan daya saing produk kita perbaiki. Di situ kuncinya," ungkapnya.
Lalu, di tempat yang sama Direktur Teknik Pelindo Multi Terminal Prakoso Hadi Takariyanto memastikan komitmen perusahaannya dalam mengelola lingkungan. Sebagai contoh di Makassar New Port yang saat ini dalam tahap pembangunan.
Dalam memastikan pemanfaatan sumber daya laut untuk mendukung pembangunan, pihaknya meyakini menaati aturan. Bahkan melakukan uji coba lab dan mengandalkan peran teknologi. Selain itu, di Makassar New Port terdapat fasilitas untuk mencegah terjadinya tumpahan minyak.
"Makassar New Port ini dibuat melalui reklamasi, jarak dari lokasi sekitar 18 mil. Dan ini kami sudah sesuai dengan Amdal yang sudah dibuat sebelumnya. Bagaimana kami memastikan pasir yang diambil itu benar lokasinya, di kapal itu ada GPS sehingga diketahui di mana saja mengambilnya. Ini bisa kami pastikan tidak merusak terumbu karang," ungkapnya.
Spesialis Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Hartono mengaku berkomitmen penuh untuk menjaga lingkungan dalam setiap kegiatan operasional perusahaan. Setiap rencana kegiatan eksplorasi diawali dengan studi terkait lingkungan.
"Sampai akhir kegiatan pun, masih dilakukan studi lingkungan untuk mengetahui kondisi saat itu. Itu dilakukan oleh semua KKS di bawah SKK Migas," terang Rudi Hartono.
Hartono juga menegaskan, pihaknya siap mengikuti aturan main yang dibuat pemerintah terkait perizinan kesesuaian pemanfaatan ruang laut.
"SKK Migas punya komitmen untuk menjaga kesehatan keselamatan kerja dan lindungan lingkungan kepada pemerintah. Ini komitmen SKK Migas," pungkasnya. [dhn]