WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kesepakatan dagang baru Indonesia dan Amerika Serikat resmi diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, dan salah satu poinnya langsung menyita perhatian karena menyangkut kewajiban sertifikasi halal produk asal AS di Indonesia.
Dokumen bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) waktu Amerika Serikat sebagai kerangka perdagangan timbal balik yang mengatur akses pasar, harmonisasi standar, serta komitmen pengurangan hambatan dagang kedua negara.
Baca Juga:
Kritik Boleh, Delegitimasi Jangan: Anthony Leong Tegaskan Batas Demokrasi
Kesepakatan ini diproyeksikan menjadi fondasi baru penguatan kemitraan ekonomi strategis Indonesia-AS di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompetitif.
Salah satu poin krusial tertuang dalam Pasal 2.9 dan Pasal 2.22 yang mengatur ketentuan sertifikasi halal terhadap produk asal Amerika Serikat.
Dalam Pasal 2.9 tentang Halal untuk Barang Manufaktur, Indonesia diwajibkan membebaskan produk manufaktur asal AS, termasuk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
Baca Juga:
Eskalasi Memanas, DPR Nilai Perintah Bunker TNI di Lebanon Sudah Terukur
Ketentuan pembebasan tersebut juga mencakup kontainer dan bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.
Selain itu, pemerintah Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi terhadap produk non-halal dan wajib mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi tanpa persyaratan tambahan, serta menyederhanakan dan mempercepat proses pengakuannya.
Sementara itu, dalam Pasal 2.22 tentang Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian, Indonesia diwajibkan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).