Produk nonhewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, termasuk kontainer dan bahan untuk pengangkutan produk pangan dan pertanian.
Perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan asal AS dalam rantai pasok ekspor produk pertanian bersertifikat halal ke Indonesia juga dibebaskan dari persyaratan uji kompetensi dan sertifikasi halal bagi karyawannya.
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Palestina dan Kesiapan Indonesia Berkontribusi dalam ISF
Indonesia juga tidak akan menetapkan ketentuan yang mewajibkan perusahaan AS menunjuk tenaga ahli halal untuk mengawasi operasionalnya.
Pengaturan tersebut menandai perubahan signifikan dalam rezim sertifikasi halal terhadap produk impor asal AS dan diperkirakan menjadi salah satu aspek sensitif dalam implementasi kesepakatan dagang ini ke depan.
Mengacu pada kebijakan Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal sejak 17 Oktober 2019 untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa penyembelihan.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Indonesia dalam Stabilitas Global dan Rekonstruksi Gaza
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal.
Pada tahap kedua yang berlangsung sejak 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal diperluas mencakup produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan lainnya.
Berdasarkan ketentuan Kemenag, lebih dari 1.200 produk makanan, 150 produk minuman, serta 250 bahan tambahan pangan masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.