“Kita dukung (program Kementan), kalau tidak sekarang kapan? Harus dilakukan,” katanya.
Di sisi lain, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) memberikan beberapa masukan bagi Kementan sehingga bisa mempertahankan penghargaan dari IRRI.
“Pertama, membatasi laju konversi sawah dengan menerapkan UU No.40 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” kata Sekjen HKTI Sadar Subagyo ketika dihubungi secara terpisah.
Baca Juga:
Dosen dan Mahasiswa Pertanian Unib Memotivasi Masyarakat Untuk Melanjutkan Budidaya Organik Tanaman Cabai di Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu.
Kedua, lanjutnya, membuka sawah-sawah baru atau ekstensifikasi. Ketiga, menyehatkan kembali sawah di Jawa dengan pemberian pupuk berimbang antara pupuk organik, kimia dan hayati.
“Lebih baik biaya subsidi pupuk atau input dialihkan untuk subsidi harga gabah atau output, sehingga petani dapat memperoleh net profit (laba bersih) minimal 30 persen,” katanya.
Keempat, menata ulang proses bisnis perpadian sehingga memberikan keuntungan memadai untuk petani.
Baca Juga:
PLN Dorong Modernisasi Pertanian Lewat Program Electrifying Agriculture, Petani Krisan Tomohon RaupUntung Besar
“Juga, didorong agar petani dapat menjual beras,” katanya.
Menurutnya bila keuntungan dari usaha pertanian meningkat maka akan memicu banyak orang Indonesia untuk menjadi petani.
“Menurut kami yang juga harus dilakukan bukan hanya menaikkan produktivitas, tetapi profit juga dinaikkan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso.