WahanaNews.co | Pemerintah memberikan program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mobil baru.
Program tersebut membuka kesempatan kerja terhadap ratusan ribu orang di tengah masa sulit pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Pencapaian Luar Biasa: Kanwil DJP Suluttenggomalut Raih Penerimaan Rp17,31 Triliun 2023
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Agus menjelaskan lapangan kerja ini tidak cuma berlaku pada industri otomotif, melainkan juga pada sektor lainnya.
"Dampak positifnya terhadap penciptaan kesempatan kerja baru pada sektor lainnya sebanyak 175.674 orang," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, mengutip situs resmi Kemenperin, Kamis (3/2).
PPnBM DTP mobil baru dimulai sejak Maret 2021 dengan tujuan sebagai upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi.
Baca Juga:
Calon Konsumen Tunggu Subsidi dari Pemerintah, ini Kata Hyundai
PPnBM yang ditanggung pertama kali yaitu mobil 4x2 dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc dan kandungan pembelian lokal dengan batas tertentu. Diskon PPnBM yang diberikan saat itu 100 persen.
Berikutnya aturan ini diperluas dengan mencakup mobil 4x2 dan 4x4 produksi Indonesia dengan mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc. Namun diskon PPnBM yang diberikan lebih kecil yaitu 50 persen dan 25 persen.
Aturan itu disebut membuat roda perekonomian berubah, sementara penjualan otomotif terkerek naik dibanding 2020. Relaksasi ini kemudian habis masa berlakunya 31 Desember 2021.