WAHANANEWS.CO, Jakarta - Puluhan konsumen Apartemen Puri Khayangan Residence and Apartment di Batam terjebak ketidakpastian setelah proyek apartemen subsidi yang mereka beli mangkrak dan pengembangnya dinyatakan pailit.
Para konsumen menuntut kejelasan pengembalian uang down payment yang telah mereka setorkan sejak bertahun-tahun lalu tanpa kepastian unit maupun akad kredit.
Baca Juga:
Kisah Intan di Pengadilan: Disiksa, Diancam, Dipaksa Telan Kotoran Anjing
Salah satu konsumen, Endang Sabrina, mengaku membeli satu unit apartemen tipe dua kamar tidur pada 2017 setelah melihat promosi besar-besaran sebagai apartemen subsidi pertama di Batam.
Saat itu, harga unit ditawarkan sekitar Rp350 juta dengan skema cicilan DP selama tiga tahun.
“Saya tertarik karena harganya terjangkau dan prospeknya bagus untuk investasi,” ujar Endang, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Rp24,5 Miliar dari Kasus Korupsi 2025
Ia menyebut pihak pemasaran meyakinkan bahwa seluruh proses hingga akad kredit akan diurus oleh pengembang.
Endang kemudian mencicil DP sekitar Rp2,5 juta per bulan selama tiga tahun dan melunasi seluruh kewajiban DP pada 2019.
Namun, setelah DP lunas, proses akad kredit tidak pernah dilakukan oleh pihak pengembang.
Ia sempat menghadiri acara topping off proyek dan melihat bangunan apartemen telah berdiri.
Belakangan, Endang baru mengetahui pembangunan hanya dilakukan hingga lantai 10, sementara unit yang dibelinya berada di lantai 16.
“Alasannya selalu sama, katanya belum bisa akad karena masih finishing,” katanya.
Ia menegaskan tidak pernah ada pembangunan lanjutan dari lantai 11 ke atas.
Endang menunggu tanpa kepastian selama empat tahun sejak 2020 hingga 2024.
Saat kembali menghubungi pihak manajemen pada 2024, ia baru mengetahui pengembang telah pailit dan seluruh aset proyek berada di bawah pengelolaan kurator.
Para konsumen kemudian diminta mendaftarkan tagihan ke Pengadilan Niaga Medan.
“Di pengadilan hanya disampaikan apartemen akan dilelang, lalu kami disuruh menunggu hasil lelang,” ujarnya.
Ia mengaku tidak pernah mendapatkan kepastian waktu maupun besaran dana yang akan diterima.
Dalam proses kepailitan tersebut, Endang tergabung bersama sekitar 39 kreditur konkuren lainnya dalam grup komunikasi yang difasilitasi oleh kurator.
Seluruh konsumen dalam grup tersebut mengaku telah menyetor DP dalam jumlah besar.
Bahkan, terdapat konsumen yang telah melunasi unit namun belum menerima sertifikat maupun Akta Jual Beli.
“Kami tidak tahu harus mengadu ke siapa,” tegas Endang.
Ia menekankan para konsumen tidak menuntut keuntungan, melainkan hanya meminta pengembalian uang DP.
Total DP yang telah dibayarkan Endang mencapai Rp74,4 juta.
Nilai tersebut telah diverifikasi dan diakui oleh kurator sebagai utang pengembang.
Namun hingga kini, belum ada kepastian waktu pengembalian dana tersebut.
Kekecewaan konsumen semakin memuncak setelah mengetahui adanya unit apartemen yang disewakan tanpa sepengetahuan mereka.
“Kami kaget karena unit disewakan,” ujarnya.
Ia menyebut alasan penyewaan disebut untuk biaya perawatan bangunan.
Menurut Endang, beban biaya tersebut justru dibebankan kepada konsumen meski penyewa tetap membayar iuran pengelolaan lingkungan.
Ia menilai tidak ada transparansi dari pihak kurator dalam pengelolaan aset proyek.
“Kami ingin kejelasan, sampai kapan harus menunggu,” katanya.
Endang menyebut dana konsumen tertahan sejak 2024 hingga kini tanpa kepastian.
Dalam waktu dekat, ia bersama puluhan korban lainnya berencana membawa persoalan ini ke DPRD Kota Batam.
“Kami akan duduk bersama dan menuntut hak kami,” tuturnya.
Ia kembali menegaskan tuntutan utama para konsumen adalah pengembalian uang DP.
Konsumen lain, Popi Maria, mengaku telah membayar DP sekitar Rp60 juta untuk satu unit apartemen.
“Saya hanya berharap uang saya bisa dikembalikan,” kata Popi.
Ia menyebut hingga kini tidak ada kejelasan terkait kelanjutan unit maupun pengembalian dana.
Sementara itu, konsumen bernama Nur mengaku membeli dua unit apartemen.
Satu unit telah dilunasi sepenuhnya, sementara satu unit lainnya telah melunasi DP.
Namun hingga kini, unit yang telah lunas pun belum dilengkapi dengan Akta Jual Beli.
“Yang sudah lunas saja belum ada AJB,” ujarnya.
Konsumen lain, Monalisa, menyampaikan keluhan serupa setelah menyetorkan DP untuk satu unit apartemen.
“Kami semua posisinya sama, sudah bayar tapi tidak tahu nasib unit dan uang kami,” kata Monalisa.
Di sisi lain, Kurator PT Kinarya Rekayasa dalam pailit menegaskan pengembalian uang DP hanya dapat dilakukan setelah aset proyek terjual melalui mekanisme lelang.
Kurator PT Kinarya Rekayasa, Awan Setiawan, menyatakan seluruh konsumen yang tidak melanjutkan pembelian telah masuk daftar kreditur konkuren.
“Bagi konsumen yang tidak melanjutkan pembelian unit, haknya jelas,” ujar Awan, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan unit dikembalikan ke kurator dan tagihan DP dimasukkan ke daftar tagihan tetap yang telah disahkan hakim pengawas.
Awan menegaskan sumber pembayaran pengembalian DP hanya berasal dari hasil penjualan aset pailit.
Hingga kini, kurator telah melaksanakan lelang pertama pada 2025 melalui aplikasi lelang negara.
Nilai appraisal aset tersebut mencapai Rp135 miliar.
Namun, lelang tersebut belum mendapatkan peminat.
“Karena tidak ada peminat, lelang kedua belum kami buka,” jelasnya.
Ia menyebut pihaknya tengah mencari investor agar lelang berikutnya dapat berjalan tanpa biaya tambahan.
Awan memaparkan total utang PT Kinarya Rekayasa hampir mencapai Rp300 miliar.
Utang tersebut mencakup pinjaman Bank BTN sebesar Rp168 miliar.
Selain itu, terdapat kewajiban pajak sekitar Rp400 juta.
Utang lainnya meliputi pesangon dan gaji karyawan.
Tagihan kontraktor disebut mencapai sekitar Rp150 miliar.
Di luar itu, terdapat pula kreditur konkuren termasuk para konsumen apartemen.
“Pembagian hasil lelang dilakukan sesuai urutan dan penetapan hakim pengawas,” tegasnya.
Awan menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan menentukan pembagian sendiri.
Terkait lamanya proses, ia menjelaskan Undang-Undang Kepailitan tidak mengatur batas waktu pengembalian dana kepada kreditur konkuren.
“Tidak ada jangka waktu,” katanya.
Ia menegaskan seluruh proses bergantung pada kapan aset pailit berhasil terjual.
Awan menambahkan dirinya tidak boleh menjual aset di bawah nilai likuidasi.
“Itu pelanggaran hukum dan bisa berujung pidana,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan sebelumnya kurator telah mendapat izin hakim pengawas untuk memberi kesempatan satu tahun kepada konsumen yang ingin melanjutkan pembelian unit.
Skema yang ditawarkan adalah cicilan hingga pelunasan.
“Dari 38 unit yang sudah kami renovasi dengan biaya kurator, hanya empat konsumen yang melanjutkan,” ujarnya.
Unit tersebut saat ini telah ditempati dan bahkan disewakan oleh pemiliknya.
Sementara konsumen yang tidak melanjutkan pembelian telah disurati hingga tiga kali.
Namun, tidak ada respons dari konsumen tersebut.
“Karena tidak ada tanggapan, mau tidak mau kami masukkan ke daftar penagihan tetap,” jelas Awan.
Ia menegaskan konsekuensinya konsumen harus menunggu hasil lelang.
Menanggapi isu unit apartemen yang disewakan, Awan menegaskan unit yang dilepaskan konsumen menjadi bagian dari boedel pailit.
“Kalau unit sudah dilepaskan, itu menjadi aset pailit,” katanya.
Ia menambahkan penyewaan menjadi masalah hanya jika dilakukan tanpa izin terhadap unit milik konsumen aktif.
“Tapi yang tidak melanjutkan berarti sadar menyerahkan unitnya dan memilih menagih,” ujarnya.
Awan menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa konsekuensi hukum dari pilihan tersebut adalah menunggu hasil lelang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]