WahanaNews.co | Distributor dan pengecer pupuk di wilayah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mendapatkan pembinaan dari PT Pupuk Indonesia (persero).
Pembinaan diberikan dalam sosialisasi penetapan alokasi pupuk bersubsidi pertanian 2023 dan penggunaan kartu tani yang diselenggarakan Dinas Pertanian Bateng, Senin (24/10).
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Diketahui, sosialisasi ini tindak lanjut pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian, yang mana penetapan peraturan tersebut antara lain mengatur jenis pupuk bersubsidi dan komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi.
Dijelaskan Khoirul Anwar selaku AE (Account Excekutif) PT Pupuk Indonesia Bangka Belitung (Babel), bahwa dalam pemanfaatannya nanti, distributor dan kios pengecer wajib melakukan pelaporan stok melalui aplikasi REKAN setiap minggu pada Senin dan Kamis setiap minggunya dan akhir bulan.
"Aktivitas di aplikasi REKAN akan mempengaruhi penilaian kinerja distributor dan kios pengecer, diharapkan distributor dan kios pengecer selalu rutin melakukan pelaporan meskipun stok kosong," jelas Khoirul dalam sosialisasi yang digelar di Gedung Serba Guna.
Baca Juga:
Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
Penerapan kebijakan kartu tadi ini, lanjut Khoirul, sejatinya berlaku per 1 Oktober. Hanya pelaksanaan ditunda lantaran meratanya penyebaran kartu tani ini. Namun tetap dikebut pihaknya bersama Bank Mandiri dengan melakukan pendataan dan pembagian kartu tani.
"Diharapkan di akhir tahun nanti semua petani telah menerima kartu tani dan kios pengecer menerima mesin EDC sehingga di tahun 2023 penebusan pupuk bersubsidi dengan menggunakan kartu tani dapat dilakukan," jelasnya.
Diketahui dalam Permentan 10/2022 ini, pupuk bersubsidi yang sebelumnya berjumlah lima jenis yakni urea SP-36, ZA, NPK dan organik dengan komoditas penerima sebanyak 90 komoditas, dibatasi menjadi hanya dua jenis pupuk yaitu urea dan NPK untuk komoditas penerima pupuk bersubsidi dibatasi hanya 9 komoditas yaitu padi, jagung kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao dan tebu rakyat. [tum]