Ia mengatakan pihak Polri mengajukan tiga alat bukti di dalam persidangan tetapi tidak ada Warkah, sementara pihaknya menyampaikan ratusan alat bukti.
Renny juga menjelaskan pihaknya melaporkan dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Kantor pertanahan kota administrasi Jakut dalam proses PTSL kepada Ombusman RI Perwakilan Jakarta Raya, Komnas HAM hingga kementerian ATR.
Baca Juga:
Dugaan Sengketa Lahan, Pemilik Sah Minta Eksekusi Segera Dilakukan
Hingga pada akhirnya Ombudsman RI mengirimkan surat penutupan laporan pada tgl 17 September 2023 menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Jl. Gorontalo Kelurahan Sungai Bambu telah terbit Sertifikat Hak Pakai No. 767/Sungai Bambu atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui bahwa 75 warga sebagai penggugat telah membayar Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kurang lebih sejak 44 tahun silam. Selain itu, ada beberapa warga yang memiliki Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) sejak tahun 1979.
Mereka juga memberikan bukti surat berupa rekaptulasi pembayaran PBB yang menunjukkan bhw pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) lunas hingga tahun 2023.
Baca Juga:
Sengketa Lahan Trunen dengan Pemkab PPU, Kuasa Hukum Bakal Konfirmasi ke Mendagri
Ia juga mengklaim 75 warga sebagai penggugat telah membangun fasilitas unum dan fasilitas sosial seperti tempat Ibadah dibangun sepenuhnya dengan biaya swadaya dari warga & masyarakat.
Dasar Kepemilikan Tanah Penggugat:
1. Pada 1955, Pelabuhan Tanjung Priok membangun 10 Blok yang tiap Blok terdiri dari 5 rumah untuk Petugas Perintis Polri.