WahanaNews.co | Setelah meninjau ruas jalan Sp. Korpri-Purwotani atau jalan akses Tol Itera/Kotabaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau kerusakan pada ruas jalan Simpang Kota Gajah - Simpang Randu, Provinsi Lampung, Jumat (5/5/2023).
Presiden Jokowi mengatakan bahwa masyarakat harus tahu bahwa penanggungjawab pengelolaan jalan berbeda tergantung jenis jalannya. (Pelaksana kewenangan) jalan nasional oleh pemerintah pusat, jalan provinsi oleh gubernur, jalan kabupaten/kota oleh bupati dan wali kota.
Baca Juga:
Penampakan Kondisi Ruas Jalan Simpang Korpri-Purwotani Lamsel saat Dikunjungi Presiden Jokowi
"Tapi karena kerusakan jalan daerah ini memang sudah lama, perbaikannya akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Tahun ini khusus untuk Lampung, Pemerintah Pusat akan mengucurkan anggaran kurang lebih Rp800 miliar untuk 15 ruas jalan daerah," kata Presiden Jokowi.
Setelah meninjau secara langsung kondisi jalan daerah di Lampung, Presiden Jokowi mengatakan dirinya sudah memerintahkan Menteri PUPR untuk segera melakukan lelang pekerjaan.
"Tapi nanti ada beberapa ruas yang masih menjadi tanggungjawabnya Gubernur dan Bupati. Jangan semuanya ditangani Pemerintah Pusat," ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Soal Jalan Rusak di Lampung, KPK Pastikan Turun Tangan Usut Dugaan Tipikor
Menteri Basuki mengatakan perbaikan jalan daerah itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada bulan Maret 2023. Inpres Jalan Daerah bertujuan menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan menigkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.
"Kita akan segera laksanakan perintah Bapak Presiden dengan memulai tender pekerjaan pada bulan Mei 2023 ini, sehingga Juni sudah bisa mulai diperbaiki kondisi jalannya," tutur Menteri Basuki.
Menurut data tahun 2022, Provinsi Lampung memiliki 99 ruas jalan provinsi sepanjang 1.693 km dengan kondisi mantap 77%, serta 6.591 ruas jalan kabupaten sepanjang 17.774 km dengan kondisi mantap 50%. Adapun jalan nasional di Lampung sepanjang 1298 km dengan kemantapan 95%.