WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung penuh program konversi energi bahkan meminta jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di wilayahnya ditambah.
"Presiden telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Ini jadi peluang untuk mendukung konversi energi," ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardidi Bandarlampung, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Rencana PLN Ubah Tiang Listrik Jadi SPKLU, Utamakan Keselamatan Masyarakat
Ia menjelaskan, dengan dikeluarkannya instruksi tersebut maka diperlukan pula langkah persiapan dalam penyediaan jaringan SPKLU.
"Di daerah juga harus ditambah dan disiapkan lagi SPKLU di sejumlah titik dan mungkin dapat menjadi jenis usaha baru juga," katanya.
Dia mengatakan dengan penambahan jumlah SPKLU dapat mempermudah konversi energi dari fosil menjadi listrik terutama di sektor transportasi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Rencana PLN Ubah Tiang Listrik Jadi SPKLU, Utamakan Keselamatan Masyarakat
"Kalau semua kendaraan dinas sudah pakai mobil listrik, kalau ke daerah harus ada SPKLU agar mudah saat kehabisan daya. Kalau bisa disediakan yang langsung tukar baterai saja agar lebih cepat, sebab untuk menunggu dua jam lamanya untuk melakukan isi daya terlalu lama," ucapnya.
Ia melanjutkan dengan menggunakan sistem tukar baterai mobil listrik akan mempermudah dan mempersingkat waktu dalam pengisian bahan bakar listrik bagi kendaraan.
"Untuk kendaraan dinas ini di Lampung, sistemnya sewa. Ada peluang besar saat kontrak habis semua bisa konversi ke kendaraan listrik," tambahnya.