Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan seluruh stok pupuk bersubsidi di penjualan wilayah Indonesia bagian Timur ini akan didistribusikan atau disalurkan kepada petani yang telah memenuhi syarat dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022.
Petani yang berhak berdasarkan aturan tersebut adalah petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Baca Juga:
Pemkab Kuningan Terima Bantuan Rp3 Miliar untuk Petani dari Kementan
Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga hanya memberikan alokasi kepada 9 komoditas saja dari yang sebelumnya sekitar puluhan komoditas. Adapun, komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Kesembilan komoditas ini merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditi yang lain tidak lagi mendapat alokasi. [eta]
sumber : Antara
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.