WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penyelidikan terkait dana pemerintah daerah (pemda) senilai Rp234 triliun yang mengendap di bank akan membuka siapa pihak yang bermain dengan bunga deposito.
Ia menilai praktik tersebut akan segera terkuak lewat investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga:
Sistem Transfer Baru Siap Diluncurkan, Purbaya: Pemda Tak Bisa Lagi Timbun Uang di Bank
“Saya enggak tahu, itu urusan mereka (pemda). Nanti yang investigasi bukan saya kan. Enggak (bukan Kemenkeu), enggak ada urusan, mungkin BPK (yang menginvestigasi),” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Purbaya menjelaskan, setiap pemda memang akan diaudit, dan BPK punya kewenangan untuk menelusuri ke mana uang daerah ditempatkan serta bagaimana bunganya dikelola.
“Biasanya kan setiap pemda ada auditnya, kan? Mungkin tahun-tahun kemarin lepas dari BPK itu, tapi kan mereka (BPK) akan lihat juga pada waktu uangnya (pemda) lebih ditaruhnya di mana, bunganya seperti apa, masuk akal apa enggak,” jelasnya.
Baca Juga:
Upaya Tingkatkan PAD, DPRD Ambon Bentuk Tim Khusus Selama Tiga Bulan
Ia mengaku pernah mengalami langsung pemeriksaan serupa saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketika itu, ia dipanggil BPK untuk menjelaskan penempatan dana lembaga tersebut.
Menurut Purbaya, dana LPS kala itu ditempatkan dalam rekening giro, namun memperoleh bunga yang menyerupai deposito karena perbedaan bunga antarbank.
“Begitu ada beberapa rekening, satu bank dengan bank yang lain berbeda, kita dipanggil (BPK) untuk menjelaskan kenapa beda. Kalau enggak bisa menjelaskan, ya dianggap merugikan negara, kira-kira begitu. Jadi, pemda juga ada risiko itu kalau enggak hati-hati me-manage uangnya,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), dana pemda senilai Rp234 triliun dilaporkan menganggur di perbankan per September 2025. Angka tersebut kemudian memicu perdebatan antara pemerintah pusat dan daerah.
Beberapa kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, membantah temuan tersebut.
Mereka menyebut dana yang dimaksud bukanlah “uang nganggur” melainkan bagian dari proses kas keuangan yang belum terserap.
Namun, Purbaya tetap menganggap fenomena tersebut berpotensi mengganggu ekonomi nasional.
“Pemerintah pusat, akan kita investigasi itu kenapa deposito segitu banyak. Pemerintah (pemda) kan tugasnya bukan mengumpulkan bunga dari tabungan, tugas kita adalah membangun dan memastikan uang yang kita peroleh berdampak ke perekonomian,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Berdasarkan data BI yang dirilis 15 Oktober 2025, berikut daftar pemerintah daerah dengan simpanan tertinggi di bank per September 2025:
Provinsi DKI Jakarta - Rp14,68 triliun
Provinsi Jawa Timur - Rp6,84 triliun
Kota Banjarbaru - Rp5,17 triliun
Provinsi Kalimantan Utara - Rp4,71 triliun
Provinsi Jawa Barat - Rp4,17 triliun
Kabupaten Bojonegoro - Rp3,61 triliun
Kabupaten Kutai Barat - Rp3,21 triliun
Provinsi Sumatera Utara - Rp3,11 triliun
Kabupaten Kepulauan Talaud - Rp2,62 triliun
Kabupaten Mimika - Rp2,49 triliun
Kabupaten Badung - Rp2,27 triliun
Kabupaten Tanah Bumbu - Rp2,11 triliun
Provinsi Bangka Belitung - Rp2,10 triliun
Provinsi Jawa Tengah - Rp1,99 triliun
Kabupaten Balangan - Rp1,86 triliun
Menurut Menkeu, jumlah itu bukan hanya sekadar angka, melainkan simbol dari potensi ekonomi yang belum digerakkan. Ia pun mengingatkan agar pemda berhati-hati mengelola keuangan agar tidak menimbulkan risiko hukum dan ekonomi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]