Kabar gembira datang bagi 111.000 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan calon debitur KPR yang selama ini gagal memiliki rumah hanya karena tersandung catatan utang kecil di bawah Rp 1 juta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) sepakat mengambil langkah terobosan dengan memutihkan utang kecil yang selama ini menjadi penghalang utama dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Baca Juga:
Bekas Rumah DPR di Kalibata Disulap Jadi Rumah Dinas Menteri, Arahan Langsung Presiden Prabowo
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan keduanya di Kantor Menteri PKP, Jakarta, beberapa waktu lalu, yang berfokus pada percepatan pembiayaan dan dukungan terhadap program perumahan rakyat.
Purbaya menjelaskan, permasalahan SLIK OJK (dulu dikenal sebagai BI Checking) menjadi hambatan besar di sisi permintaan (demand) perumahan, karena banyak masyarakat yang sebetulnya layak mendapatkan rumah namun terganjal kewajiban kecil di sistem keuangan.
“Saya sudah meminta kepada BP Tapera untuk melakukan pendataan calon debitur KPR yang terhambat karena memiliki pinjaman sampai Rp 1 juta untuk nantinya dapat diputihkan,” ujar Purbaya.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Ia menambahkan, berdasarkan laporan BP Tapera, ada lebih dari 100.000 orang, tepatnya 111.000 masyarakat, yang berada dalam situasi tersebut.
“Komisioner BP Tapera bilang 100.000 lebih. Artinya, kalau diputihkan di bawah Rp 1 juta dan katanya pengembangnya mau bayar, itu bagus,” tegas Purbaya.
Langkah lanjutan pun langsung disepakati antara kedua kementerian. Ara menyebutkan, tindak lanjut dengan OJK segera dilakukan.