WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan baru yang akan mengubah peta industri penerbangan nasional, di mana seluruh penerbangan internasional yang masuk ke wilayah udara Indonesia wajib menggunakan bahan bakar ramah lingkungan atau Sustainable Aviation Fuel (SAF) minimal 1 persen mulai 2027.
Kebijakan ambisius ini disampaikan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kemenhub, Sokhib Al Rohman, dalam media briefing di Kantor Kemenhub pada Kamis (23/10/2025).
Baca Juga:
Soal Beban Utang Kereta Cepat Whoosh, AHY Angkat Suara
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari komitmen Indonesia untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE).
“Kita menargetkan Indonesia di 2027 paling tidak sudah harus menerapkan 1 persen SAF. Kita sudah sepakat, terutama di penerbangan internasional,” ujarnya.
Sokhib menjelaskan, kebijakan serupa juga tengah disiapkan oleh sejumlah negara lain yang berkomitmen mengurangi emisi karbon di sektor transportasi udara.
Baca Juga:
2027 Pemerintah dan DPR Sepakat, Jalanan Bebas dari 'Truk Obesitas'
Salah satunya Belanda, yang bahkan akan lebih dulu menerapkannya pada 2026.
Negeri Kincir Angin itu, kata Sokhib, tak hanya menerapkan aturan wajib SAF, tetapi juga mengenakan sanksi berat bagi maskapai yang tidak patuh.
“Semua penerbangan internasional yang masuk ke Belanda, kalau tidak menggunakan SAF, maka dia terkena penalty kurang lebih 190 euro per penumpang. Sehingga kalau airlines tidak menggunakan bahan bakar SAF, maka tidak akan bisa menikmati harga tiket seperti hari ini,” jelasnya.