WAHANANEWS.CO - Pemerintah mulai memperketat pengawasan kepatuhan pajak perusahaan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan baja asal China di kawasan Pulogadung, Jakarta, setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara aktivitas usaha dan kewajiban pajak yang dilaporkan.
Sidak yang dilakukan pada Kamis (25/6/2026) itu bertujuan memperkuat pengawasan perpajakan sekaligus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di industri baja nasional.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Avaluasi Anggaran MBG, Pagu Anggaran Rp335 Triliun Tahun 2026
Dalam kunjungannya, Purbaya menegaskan pemerintah ingin memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan kami bukan untuk menghambat atau mematikan usaha, melainkan memastikan terciptanya persaingan yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku industri," ujar Purbaya dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Purbaya mengungkapkan sidak dilakukan setelah pemerintah menemukan indikasi awal adanya kemungkinan ketidaksesuaian antara skala usaha perusahaan dengan kewajiban perpajakan yang dilaporkan.
Baca Juga:
PLN Dukung Hilirisasi Industri Baja, PT LBI Kini Nikmati Pasokan 80 MVA untuk Produksi Lebih Andal
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, terdapat dugaan bahwa nilai pajak yang dibayarkan perusahaan belum mencerminkan besarnya aktivitas bisnis yang dijalankan.
Karena itu, pemerintah meminta perusahaan menyerahkan sejumlah dokumen dan data pendukung guna dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Meski demikian, Purbaya menegaskan proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap klarifikasi dan belum mengarah pada kesimpulan adanya pelanggaran.
"Kami meminta perusahaan untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan agar seluruh proses dapat dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta. Dengan demikian, kita dapat melihat secara adil bagaimana praktik bisnis yang dijalankan," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen perusahaan menyatakan seluruh kegiatan usaha telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan juga menyampaikan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam proses klarifikasi yang sedang berlangsung.
Purbaya menyambut baik sikap kooperatif tersebut dan meminta otoritas perpajakan mempercepat proses pengumpulan serta analisis data agar hasil verifikasi dapat segera memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Ia menegaskan langkah serupa akan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan lain berdasarkan hasil pemantauan dan data yang telah dihimpun pemerintah.
Menurut Purbaya, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah menciptakan level playing field atau persaingan usaha yang setara di berbagai sektor industri.
"Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Karena itu, seluruh pelaku usaha harus menjalankan kewajibannya secara adil dan sesuai aturan. Dengan begitu, industri nasional dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," ujarnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]