WahanaNews.co | Rencana pemerintah memangkas pajak perusahaan menjadi 20% batal dengan terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU yang baru disahkan tersebut, PPh badan ditetapkan sebesar 22% pada tahun 2022.
Baca Juga:
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Tindak Pidana Pajak, Berikut Isinya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan, pajak badan usaha mulanya akan diturunkan menjadi 20% pada tahun 2022 mengacu Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Namun, berdasarkan pembahasan pemerintah dan DPR, praktik yang terjadi di dunia PPh badan mengalami kenaikan.
"Berdasarkan pembahasan dengan DPR dan kami terimakasih dan sesudah melihat praktik-praktik di seluruh dunia kita melihat bahwa kecenderungan PPh badan justru terjadi kenaikan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga:
Subholding Gas Pertamina Bakal Taati Pengenaan PPN Atas Transaksi Penjualan Gas Bumi
Dalam paparannya, tarif PPh badan di negara OECD sebesar rata-rata 23,95% di tahun 2017 kemudian pada tahun 2021 di 22,81%.
Kemudian, rata-rata Amerika sebesar 28,29% di tahun 2017 dan 27,16% di tahun 2021.
Rata-rata tarif PPh badan di G20 sebesar 25,92% tahun 2017 dan 24,17% di tahun 2021.