WahanaNews.co | Indonesia terus berupaya mendorong peningkatan ekspor ke pasar nontradisional, salah satunya dengan membuka akses pasar melalui perjanjian dagang.
Kali ini, Indonesia menyasar kawasan Eurasia melalui Perundingan Indonesia–Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (IEAEU–FTA).
Baca Juga:
Temui Pelaku UMKM di Sumatra Barat, Mendag: Perkuat Produk dengan Peningkatan Kualitas dan Pemasaran
Indonesia dan Eurasia telah menyelesaikan Putaran Pertama Perundingan IEAEU–FTA hari ini, Rabu (5/4). Perundingan tersebut berlangsung pada 3–5 April 2023 di Jakarta.
Dalam perundingan itu, Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Johni Martha selaku Ketua Negosiator Indonesia, sedangkan Delegasi EAEU dipimpin Head of Division for Special Issues in Trade Regulation, Trade Policy Department Anton Tsetsinovskiy sebagai Ketua Negosiator EAEU.
“EAEU merupakan mitra dagang nontradisional Indonesia yang memiliki potensi besar. Dengan total populasi sebesar 183 juta jiwa dan nilai produk domestik bruto mencapai USD 2,04 triliun, EAEU dapat menjadi hub produk-produk Indonesia di kawasan Asia Tengah dan Eropa Timur. Oleh sebab itu, perundingan IEAEU–FTA berperan penting sebagai pembuka jalan dan peluang bagi perdagangan yang lebih luas antara pelaku bisnis Indonesia dan EAEU,” ungkap Johni.
Baca Juga:
Kemendag Siap Bahas Pembatasan Impor Singkong di Kemenko Bidang Perekonomian
Perundingan IEAEU-FTA diluncurkan secara resmi oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Menteri Perdagangan Eurasian Economic Commission Andrey Slepnev pada 5 Desember 2022.
Peluncuran ditandai dengan penandatanganan Joint Ministerial Statement on the Launch of the Negotiation on Free Trade Agreement between the Eurasian Economic Union and the Republic of Indonesia secara daring.
Perundingan IEAEU–FTA mencakup 11 Kelompok Kerja (Working Group), yaitu perdagangan barang; perdagangan digital; ketentuan legal dan isu institusional; pengamanan perdagangan; ketentuan asal barang; prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan; hambatan teknis perdagangan; kerja sama; pengamanan perdagangan; sanitasi dan fitosanitasi; serta hak kekayaan intelektual.