WAHANANEWS.CO, Jakarta - PLN Watch meminta pemerintah memperkuat status dan pengamanan infrastruktur strategis PT PLN (Persero) sebagai objek vital khusus yang menyangkut langsung kehidupan masyarakat, perekonomian, pelayanan publik, pertahanan, hingga keamanan nasional.
Ketua Umum PLN Watch KRT Tohom Purba mengatakan sistem kelistrikan nasional tidak boleh dipandang hanya sebagai aset sebuah badan usaha karena gangguan terhadap listrik dapat menimbulkan efek berantai ke hampir seluruh aktivitas negara.
Baca Juga:
Di Tengah Ramainya 'Serangan' ke PLN, PLN Watch Ingatkan Besarnya Kepentingan Energi Primer
“Listrik itu urat nadi negara, karena ketika listrik terganggu maka komunikasi, transportasi, rumah sakit, industri, pusat data, pelayanan pemerintahan sampai sistem keamanan juga dapat ikut terganggu,” kata Tohom di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Tohom, pemerintah bersama aparat keamanan perlu melakukan pemetaan kembali terhadap seluruh infrastruktur PLN yang memiliki tingkat strategis tinggi untuk memastikan pengamanan fisik maupun sistemnya sesuai dengan tingkat risiko.
Sejumlah instalasi PLN sebenarnya telah ditetapkan sebagai Objek Vital Khusus Nasional sektor ESDM dan PLN juga memiliki sistem pengamanan yang mengacu pada ketentuan kepolisian mengenai pengamanan Objek Vital Nasional maupun Objek Tertentu.
Baca Juga:
PLN Watch Minta Aparat Jaga Infrastruktur PLN, Jangan Tunggu Sabotase Terjadi
Namun, Tohom menilai perkembangan ancaman terhadap infrastruktur kelistrikan telah berubah sehingga pengamanan tidak cukup hanya berorientasi pada penjagaan aset secara konvensional.
“Sekarang ancamannya bisa datang dari banyak arah, mulai dari sabotase fisik, gangguan teknologi, keamanan siber, manipulasi informasi sampai tindakan yang dapat mengganggu rantai pasok energi primer,” ujarnya.
PLN Watch juga mencermati meningkatnya sentimen negatif terhadap PLN di ruang publik dan media sosial sehingga meminta masyarakat membedakan kritik yang objektif dengan pembentukan opini yang tidak berbasis fakta.
Tohom mengatakan kritik terhadap PLN tetap diperlukan sebagai mekanisme kontrol publik, tetapi kritik harus diarahkan kepada persoalan yang memang menjadi tanggung jawab PLN agar masyarakat mendapatkan gambaran yang proporsional.
“Kami justru mendukung kritik kalau PLN salah, tetapi jangan semua persoalan kelistrikan otomatis dilemparkan kepada PLN karena ekosistem listrik melibatkan regulator, pemasok energi primer, produsen peralatan, kontraktor, lembaga inspeksi dan banyak pihak lainnya,” katanya.
PLN di Tengah Tarik Menarik Kepentingan
Menurut Tohom, pemerintah bahkan perlu mencermati apabila terdapat pola serangan informasi yang berlangsung secara sistematis untuk memastikan tidak ada kepentingan ekonomi maupun politik yang mencoba menggunakan PLN sebagai sasaran.
Ia melihat persoalan energi primer seperti batu bara dan BBM memiliki dimensi ekonomi yang sangat besar sehingga setiap perubahan tata kelola pada sektor tersebut dapat bersinggungan dengan berbagai kepentingan.
“Energi primer itu kue ekonomi yang sangat besar dan sangat legit, jadi wajar kalau kita bertanya mengapa setiap ada persoalan batu bara atau BBM yang ikut terganggu justru PLN yang paling ramai diserang,” ujar Tohom.
Tohom mengingatkan bahwa persoalan ketersediaan energi primer tidak sepenuhnya berada di tangan PLN karena terdapat kebijakan produksi, Domestic Market Obligation, kontrak, transportasi, spesifikasi batu bara hingga tata kelola pertambangan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Data Kementerian ESDM menunjukkan kebutuhan batu bara PLN pada 2026 mencapai sekitar 154 juta metrik ton, sedangkan pemerintah telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume mencapai 212 juta metrik ton untuk menjaga pasokan pembangkit.
PLN Watch menilai fakta tersebut memperlihatkan bahwa keandalan listrik nasional membutuhkan koordinasi lintas sektor sehingga PLN tidak dapat dibiarkan menanggung sendiri seluruh risiko rantai pasok energi.
Standardisasi Kelistrikan Harus Diawasi
Tohom juga meminta pemerintah memperketat pengawasan standardisasi terhadap seluruh peralatan yang digunakan dalam infrastruktur ketenagalistrikan nasional.
“Pertanyaannya sederhana, siapa yang benar-benar bisa memastikan setiap alat yang dipasang pada infrastruktur listrik telah memenuhi standar, siapa yang memeriksa dan siapa yang mengaudit secara berkala,” katanya.
Menurut Tohom, persoalan standardisasi tidak boleh berhenti pada dokumen administratif karena kualitas peralatan berkaitan langsung dengan keselamatan, keandalan sistem dan usia operasional infrastruktur.
Regulasi ketenagalistrikan sebenarnya telah mengatur pemenuhan SNI untuk sistem instalasi, produk peralatan dan produk pemanfaat tenaga listrik, sedangkan instalasi yang beroperasi juga diwajibkan memenuhi ketentuan keselamatan termasuk Sertifikat Laik Operasi.
Tohom yang juga Ketua Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) ini menilai pemerintah perlu memperkuat mekanisme audit lapangan agar kepatuhan terhadap standar dapat diverifikasi secara independen dari hulu sampai hilir.
Dalam kiprahnya di sektor perlindungan konsumen dan kelistrikan, Tohom juga tercatat sebagai Anggota Pleno Internasional, Pengurus Fisuel Internasional dan Anggota Aliansi Konsumen ASEAN.
“Standar jangan hanya bagus di atas kertas, tetapi kita harus bisa menjawab apakah barang yang benar-benar terpasang di lapangan sesuai spesifikasi, tersertifikasi, aman dan memiliki kualitas sebagaimana yang dipersyaratkan,” ujar Tohom.
PLN Watch juga mengingatkan pemerintah mengenai beban kompensasi dan subsidi listrik yang pembayarannya dapat memengaruhi arus kas PLN apabila terjadi keterlambatan.
Tohom mengatakan kewajiban pemerintah kepada PLN pada periode sebelumnya pernah berada pada kisaran puluhan triliun rupiah, bahkan nilai piutang kompensasi dan subsidi pada semester I 2025 sempat dilaporkan mencapai sekitar Rp78,44 triliun.
Namun, pemerintah sepanjang 2026 juga telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi, sehingga PLN Watch meminta mekanisme pembayaran selanjutnya dilakukan tepat waktu agar kemampuan PLN membiayai operasi dan investasi tidak terganggu.
“Kalau PLN diwajibkan menjaga listrik tetap menyala 24 jam, maka kewajiban negara kepada PLN juga harus diselesaikan tepat waktu karena likuiditas sangat menentukan kemampuan perusahaan menjaga pembangkit, jaringan dan pelayanan,” katanya.
Antisipasi Sabotase Infrastruktur Listrik
PLN Watch turut meminta aparat keamanan meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan sabotase maupun gangguan terhadap fasilitas kelistrikan, khususnya pada pembangkit, gardu induk, jaringan transmisi dan fasilitas pengendalian sistem.
Tohom mengatakan beredarnya berbagai isu mengenai kemungkinan munculnya gangguan keamanan atau situasi chaos pada Agustus 2026 belum tentu benar dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti.
Namun, menurut dia, prinsip pengamanan infrastruktur kritis memang harus menggunakan pendekatan mitigasi sehingga aparat tidak perlu menunggu ancaman benar-benar terjadi untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Isu chaos itu belum tentu benar, tetapi tidak ada salahnya negara berjaga-jaga karena konsekuensi sabotase listrik terlalu besar untuk masyarakat dan perekonomian,” ujarnya.
Menurut Tohom, pemerintah juga perlu mencegah setiap manuver kepentingan yang mengatasnamakan masyarakat tetapi pada akhirnya menjadikan PLN sebagai sasaran untuk persoalan yang berada di luar kewenangan perusahaan.
Ia mengatakan masyarakat berhak mempertanyakan pelayanan dan tagihan listrik, tetapi peningkatan konsumsi pelanggan tidak selalu berarti terjadi kenaikan tarif listrik.
“Ketika cuaca sangat panas, pemakaian AC dan pendingin meningkat, ketika jumlah penghuni bertambah konsumsi juga bisa naik, begitu juga ketika rumah atau tempat usaha memperluas aktivitasnya,” katanya.
Karena itu, PLN Watch mendorong edukasi konsumsi listrik diperkuat agar masyarakat dapat membedakan antara tarif listrik, jumlah energi yang digunakan dan total tagihan yang harus dibayar.
Tohom mengatakan perlindungan terhadap PLN bukan berarti memberikan kekebalan dari kritik, melainkan memastikan perusahaan yang mengelola infrastruktur paling fundamental bagi negara tidak menjadi korban tarik-menarik kepentingan.
“PLN tetap harus diawasi, dikritik dan diperbaiki kalau ada kekurangan, tetapi pada saat yang sama negara wajib melindungi PLN dari sabotase, kepentingan ekonomi yang merusak dan serangan yang dapat mengganggu keandalan listrik nasional,” pungkas Tohom.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]