WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah berencana memberlakukan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat dengan dimasukkannya dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.
Rencana itu diketahui dari undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Dana Pariwisata Berkelanjutan yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang diterbitkan 20 April lalu.
Baca Juga:
Penyumbang Konsumen Terbanyak dan Ditetapkan Sebagai Objek Nasional, ALPERKLINAS Minta Pemerintah dan PLN Siapkan Cadangan Listrik Bali 25 Persen dari Beban Puncak
Undangan tersebut diunggah oleh Anggota Dewan Pakar Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Alvin Lie dalam akun twitternya @alvinlie21 pada Minggu (21/4/2024) kemarin.
Dalam undangan itu rapat koordinasi akan dilakukan pada 24 April 2024 pukul 09.00-11.00 di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
Agenda rapat; pengenaan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan. Rapat akan dipimpin oleh Plt Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga:
DPR Desak Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat: Pariwisata Bisa Hilang
Saat dikonfirmasi, Alvin membenarkan menerima undangan tersebut. Sebab ia bagian dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
"Saya (diundang sebagai) anggota Dewan Pakar INACA," terangnya dilansir CNNIndonesia Senin (22/4/2024).
Sementara itu dalam cuitannya, Alvin mengatakan pengenaan iuran itu tak sejalan dengan tujuan pemerintah menjadikan pariwisata Indonesia makin berkembang.