WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah berencana memberlakukan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat dengan dimasukkannya dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.							
						
							
							
								Rencana itu diketahui dari undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Dana Pariwisata Berkelanjutan yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang diterbitkan 20 April lalu.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Do’a Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Undangan tersebut diunggah oleh Anggota Dewan Pakar Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Alvin Lie dalam akun twitternya @alvinlie21 pada Minggu (21/4/2024) kemarin.							
						
							
							
								Dalam undangan itu rapat koordinasi akan dilakukan pada 24 April 2024 pukul 09.00-11.00 di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi. 							
						
							
							
								Agenda rapat; pengenaan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan. Rapat akan dipimpin oleh Plt Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Terobosan Transportasi Amfibi di Danau Toba
									
									
										
									
								
							
							
								Saat dikonfirmasi, Alvin membenarkan menerima undangan tersebut. Sebab ia bagian dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA).							
						
							
							
								"Saya (diundang sebagai) anggota Dewan Pakar INACA," terangnya dilansir CNNIndonesia Senin (22/4/2024).							
						
							
							
								Sementara itu dalam cuitannya, Alvin mengatakan pengenaan iuran itu tak sejalan dengan tujuan pemerintah menjadikan pariwisata Indonesia makin berkembang.