WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bank Indonesia mengonfirmasi bahwa uang pecahan Rp10 ribu emisi tahun 2005 berwarna ungu terang, yang menampilkan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas, sudah tidak lagi berlaku.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, saat acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10/2024), menyebutkan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun 2005 seharusnya sudah ditarik sejak 2010.
Baca Juga:
Modus TTPU Terpidana Mati Kasus Narkotika Dibeberkan Bareskrim
Namun, masyarakat diberi kelonggaran hingga lima tahun untuk menukarkan uang tersebut.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika masih ada yang memiliki uang pecahan Rp10 ribu tersebut, uang itu bisa dikoleksi secara pribadi atau dijual kepada kolektor uang, karena tidak bisa lagi ditukarkan di bank.
Baca Juga:
Mobil Uang ATM Dibegal di Flyover BIM, Rp 5,6 Miliar Melayang
Saat ini, uang pecahan Rp10 ribu yang berlaku adalah emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo serta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warna ungu.
"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'," kata Ricky Perdana Gozali.
Di sisi lain, Penjabat Gubernur Elen Setiadi berharap bahwa peresmian Memorabilia ini akan meningkatkan pariwisata di Sumatera Selatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.